Sat. Sep 28th, 2024

OJK Terima Ribuan Aduan Warga soal Fintech, Perilaku Kasar Debt Collector jadi Sorotan

matthewgenovesesongstudies.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta I-2024 Pada semester pertama tahun ini, terdapat 5.047 pengaduan terkait fintech, termasuk industri P2P lending atau pinjaman online, menurut data layanan konsumen OJK. “Mulai tahun 2024 1 Januari hingga tahun 2024 Hingga 30 Juni, berdasarkan data layanan konsumen OJK, terdapat 5.047 pengaduan terkait teknologi finansial (FinTech),” kata Kepala Pengawas Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) itu. Friederika Vidyasari Devi, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2024).

Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 5 jenis permasalahan terbesar, yaitu perilaku otoritas penyelesaian, kegagalan/keterlambatan transaksi, penipuan eksternal, penyalahgunaan data pribadi dan masalah biaya keterlambatan, denda dan wanprestasi.

Selain itu, Friderika mengatakan APPK OJK mencatat sebanyak 3.017 pengaduan terkait perilaku petugas penyelesaian di sektor fintech.

Menurut dia, OJK selalu menerapkan disiplin terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan PUJK, termasuk terhadap perilaku petugas penyelesaian yang mewakili PUJK dalam menjalankan tugasnya. Keluhan konsumen

Selain itu, berdasarkan hasil analisis pengaduan konsumen OJK pada tahun 2024 Pada bulan Januari-Juni, teridentifikasi 411 pengaduan yang mengindikasikan pelanggaran peraturan perlindungan konsumen, terutama di bidang perbankan, perusahaan keuangan, dan fintech.

“Pelanggaran paling umum terhadap perilaku petugas pemukiman adalah penggunaan bahasa kotor dan penyelesaian dengan hukuman yang mengancam,” katanya.

Oleh karena itu, OJK senantiasa menerapkan disiplin terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan PUJK, termasuk perilaku petugas penyelesaian yang mewakili PUJK dalam menjalankan tugasnya.

 

Baru-baru ini, OJK melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan PUJK perbankan dan keuangan akibat perilaku pengadaan tersebut dan mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang teridentifikasi.

“Dari hasil uji OJK, meskipun pemungutan ini berdasarkan bawaan pengguna, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan pengguna,” jelasnya.

Di sisi lain, pelanggaran yang banyak diidentifikasi OJK diantaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki izin resmi namun sudah melakukan penagihan, gaya berpakaian petugas penagihan yang tidak formal, penagihan di luar waktu yang ditentukan dalam peraturan (setelah pukul 20.00 WIB). ) dan sikap yang tidak pantas terhadap penagihan, yaitu agresif dan mengancam.

“Hal ini menjadi perhatian OJK dan OJK menindak tegas PUJK yang menggunakan debt collector internal dan eksternal,” tegasnya.

 

Dengan adanya pembatasan ini, OJK berharap dapat menumbuhkan kesadaran bahwa PUJK akan selalu mematuhi peraturan, khususnya pada tahun 2023. POJK 22 yang secara khusus mengatur perilaku penagihan dan penagihan utang konsumen dan masyarakat. Kolektor, berperilaku tidak pantas sesuai aturan.

“Kami berharap konsumen dan/atau masyarakat tidak segan-segan melaporkan OJK melalui saluran pengaduan yang disediakan OJK,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *