Fri. Sep 27th, 2024

OJK Umumkan Stimulus Covid-19 Terkait Penilaian Kualitas Aset Pembiayaan Sektor PVML Berakhir

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Lembaga Keuangan, Perusahaan Ekuitas Swasta, Lembaga Keuangan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) siap mengakhiri kebijakan insentif Covid-19 terkait penilaian aset keuangan pada 17 April 2024. Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan.

Pemberian Bantuan Covid-19 kepada Perusahaan Non Bank Insentif Dewan Komisioner OJK “Tentang Penetapan Kebijakan Keringanan Bagi Lembaga Jasa Keuangan Bank (Perlakuan Khusus KDK)” Nomor 55/KDK.05/2022 yang ditetapkan dalam keputusan. Kebijakan Dukungan Debitur dengan Posisi Reformasi Covid-19.

Perlakuan khusus ini merupakan kebijakan keringanan bagi lembaga jasa keuangan di wilayah dan wilayah tertentu yang terdampak bencana alam di Indonesia dalam POJK Nomor 19 Tahun 2022 oleh KDK OJK. Perlakuan khusus terhadap KDK adalah kebijakan perpanjangan perkembangan Covid-19 hingga 17 April 2024, terutama untuk mendukung usaha kecil, kecil, dan menengah (tertarget).

Kebijakan ini disertai dengan insentif bagi lembaga jasa keuangan di sektor PVML untuk membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai sebagai antisipasi terhadap kemungkinan penurunan kualitas dukungan yang direstrukturisasi. Agusman, Direktur Utama Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal, Lembaga Keuangan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, mengatakan memastikan reformasi keuangan sejalan dengan kebijakan stimulus Covid-19 merupakan inisiatif penting OJK untuk mendukung aktivitas debitur sektor PVML dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Agusman juga mengatakan, dengan berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisa dan peninjauan secara detail terhadap situasi perekonomian serta sektor dan program sektor PVML, khususnya terkait peningkatan utang. risiko dan resistensi. Sektor PVML diperkirakan akan tetap dalam kondisi yang baik untuk saat ini.

Berakhirnya kebijakan insentif terkait penilaian kualitas aset bagi peminjam usaha mikro, kecil dan menengah, dengan mempertimbangkan berlanjutnya pemulihan ekonomi, pengendalian inflasi dan promosi investasi, termasuk peningkatan level Covid-19 terus diterima. Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tanggal 21 Juni 2023.

Sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi baik berdasarkan penilaian indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024. Hal ini tercermin dari restrukturisasi dukungan finansial yang terutang atas penyisihan kerugian penurunan nilai yang ditimbulkan oleh sektor PVML dan pertumbuhannya terus menurun.

Nilai sisa restrukturisasi pembiayaan Covid-19 hingga Februari 2024 sebesar Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah tersebut turun signifikan dibandingkan jumlah puncak dana restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 yakni sebanyak 2,57 juta kontrak senilai Rp78,82 triliun.

Perusahaan yang membayar juga terus tumbuh pada Juni 2020 hingga Februari 2024, seiring dengan peningkatan rasio CKPN terhadap CKPN/NPF tidak membayar (CKPN/NPF) dari 112,60 persen menjadi 201,78 persen, serta rasio CKPN terhadap CKPN. Rasio risiko keuangan (CKPN/FAR) meningkat dari 33,32 persen menjadi 50,11 persen.

Kondisi tersebut menandakan sektor PVML siap mengakhiri masa penguatan pengendalian COVID-19 (soft landing) untuk kembali ke kondisi normal. Selain itu, untuk memastikan konsistensi kebijakan tersebut, industri PVML dapat terus melakukan revisi penilaian terhadap Covid-19 dengan menggunakan aturan kualitas aset yang berlaku untuk semua jenis industri PVML sebagai antisipasi penurunan kualitas aset.

Selain itu, OJK akan terus memantau kegiatan untuk memastikan kesiapan setiap pabrik PVML dalam menerapkan langkah-langkah pengurangan risiko dan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

(*)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *