Mon. Sep 16th, 2024

Pakar Ungkap Rokok Elektronik Timbulkan Risiko Penyakit yang Sama dengan Rokok Konvesional

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Risiko penyakit akibat rokok elektronik sama dengan rokok biasa. Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas) Hasbullah Thabrany. Menurutnya, banyak penelitian yang menunjukkan hal tersebut.

Banyak penelitian yang membuktikan bahwa rokok elektrik tidak mengurangi risiko, tetap menimbulkan kecanduan, ujarnya di Jakarta, Sabtu, demikian laporan tersebut. dari ANTARA.

Hasbullah pun menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut Hasbullah, kadar nikotin pada rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa.

“Orang-orang mulai bereksperimen dengan barang elektronik karena kandungan nikotinnya kan? Kalau elektronik, kandungan nikotinnya ada di cairannya, jadi sama risikonya, dan di bandara juga tidak boleh ya, karena mengganggu orang lain, he dikatakan. 

Oleh karena itu, Hasbullah menekankan perlunya pemanfaatan pajak rokok lokal untuk mengurangi angka kejadian merokok di kalangan anak-anak dan remaja.

Ia yakin 10 persen dari besaran pajak daerah bisa digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah para pemula dan remaja untuk merokok, bukan menjual rokok panas, sehingga bisa efektif.

 

 

“Pajak daerah rokok tahun ini senilai 24 triliun, sangat besar dan banyak pemerintah daerah yang tidak memanfaatkan uang tersebut secara efektif. Padahal, ada aturan minimal 50 persen untuk kesehatan dari pajak rokok di daerah. akan digunakan untuk membantu masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya “pengendalian perokok baru dan remaja melalui pemerintah daerah, tidak menjual rokok dan mengingatkan masyarakat bahwa hal itu bisa efektif,” katanya.

 

Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam OB tersebut, salah satu aturannya mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 434 ayat (1) huruf c PP, salinan PP tersebut dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id.

Pasal 434 menyebutkan Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektrik, apabila butir (a) mengacu pada penggunaan mesin yang melayani dirinya sendiri, butir (b) kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun. (satu). -dan -dua puluh) tahun dan ibu hamil, (c) satuan eceran per batang, kecuali hasil tembakau berupa tembakau dan rokok elektronik.

Huruf (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada area yang sering dilintasi, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) penggunaan layanan situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *