Fri. Sep 27th, 2024

Palsukan Dokumen, Dua Pelaku Ini Kantongi Omset Rp30 juta Per Bulan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Polisi Setiabudi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen. Entah kenapa, dalam aksinya, kedua pelaku mendapat untung hingga Rp 30 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Setiabudi Kompol Ferman. Dia mengatakan, kedua pelaku tersebut terlibat pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024.

“Rata-rata kemarin kita di posisi terakhir Rp 30 juta per bulan. Tagihannya setiap bulan,” kata Furman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Furman menjelaskan, sedikitnya 500 unit dokumen palsu dicetak oleh pelaku kejahatan. Ferman menghitung sesuai pesanan yang diterima. Sebab, kata dia, kedua pelaku telah menyebarkan pembuatan dokumen palsu melalui jejaring sosial Facebook.

Kemudian, perbincangan antara pembayar dan pelaku berlanjut melalui WhatsApp. Pada tahap ini, pemohon akan diminta mengirimkan data berupa tanda pengenal, foto, dan contoh tanda tangan untuk menyiapkan dokumen yang diminta.

“Sekitar 500 unit terjual,” ujarnya

Furman mengatakan, pihaknya kini akan merambah ke konsumen. Pasal 263 ayat (2) tentang dakwaan.

Apalagi sudah dipakai, akan dipakai, Pasal 263 ayat 2 KUHP, pakai dokumen palsu,” ujarnya.

“Kami pasti akan mendorong pembangunan tahap kedua. Kami sudah punya datanya dan kami membuka Facebook dan WA. Nanti dikembangkan lagi,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat tidak terjerumus pada jasa pembuatan dokumen yang biasa diiklankan di media sosial.

“Silahkan datang ke Satpas dan Mogot yang ada di DKI. Di DKI sudah ada 5 atau 6, di DKI Jakarta ada Satpas dan Mogot. Kalau mau, misalnya ada Satpas Depok di wilayah Depok, di wilayah Bekasi ada yang ada. Bekasi.” “, dia berkata. .

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *