Mon. Sep 16th, 2024

PBNW Minta Mendikbud Kaji Ulang Peraturan Tak Wajibkan Pramuka Sebagai Ekskul

matthewgenovesesongstudies.com, Mataram – Pengurus Nahdlatul Watan (PBNW), organisasi pendidikan Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat, dilarang. Instruksi Mendikbud benar tidak perlu ada materi tambahan, sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. . 12 Tahun 2024.NTB).

Ketua Umum PBNW Zainuddin Atsani meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengkaji ulang undang-undang yang baru saja disahkan. Menurutnya, perubahan Pramuka dari wajib menjadi sukarela merupakan langkah yang kurang tepat.

Sebab, kepramukaan merupakan salah satu kegiatan tambahan sebagai salah satu sarana pendidikan pendidikan, sekaligus mendidik peserta didik tentang perilaku, patriotisme, keimanan, kemandirian, dan keimanan.   

“Jika kepramukaan menjadi kegiatan ekstrakurikuler pilihan, saya khawatir pendidikan formal tidak akan mampu menggantikan peran kepanduan sebagai sarana pembinaan moral dan intelektual peserta didik,” kata Zainudin Atsani, Jumat. (04.05.2023)

Menurut Atsani, Pramuka memiliki model pembinaan khusus bagi siswa di berbagai tingkatan, mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak hingga Pandega.

Faktanya, setiap level memiliki persyaratan pelatihannya sendiri yang disebut SKU (Persyaratan Keterampilan Umum), yang harus diselesaikan oleh Pramuka hingga SKU yang diberi Nomor Identifikasi Unik (TKU).

“Jadi kalau ingin menambahkan kegiatan kepramukaan pada bagian belajar mandiri di P5, lakukanlah. “Tetapi jangan jadikan Pramuka sebagai pekerjaan tambahan dan serahkan pada masing-masing jurusan sekolah dan orang tua, istilahnya Pramuka, karena tidak semua sekolah atau orang tua paham program apa lagi yang cocok untuk anak,” ujarnya.

 Tonton video demo ini:

Zainuddin kembali menegaskan, kepramukaan merupakan wujud keteladanan dan akhlak yang bertujuan untuk membentuk perilaku peserta didik secara mental, spiritual, sosial, moral bahkan jasmani.

Selain itu, kecerdasan intelektual merupakan bagian dari riyadah (permainan) untuk menciptakan sikap yang sesuai dengan pesan agama yang ada. Oleh karena itu, ia meminta agar arahan Menteri tersebut dicabut dan Pramuka kembali diberlakukan sebagai kegiatan wajib bagi pelajar.

“Kami di Nahdlatul Watan dengan lebih dari 2.300 sekolah dan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia sangat merasakan efektivitas sistem penelitian ini dalam mengorganisir siswa kami menjadi pelajar yang mencintai tanah air,” ujarnya.

Oleh karena itu, kami mohon kepada Mendikbud untuk mencermati peraturan tersebut dari segi nilai, serta aspek pentingnya untuk membangun kedisiplinan dan perilaku peserta didik, ” pungkas Atsani.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbud Ristek) hadir di hadapan publik setelah Menteri Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa pengajaran pendidikan dasar dan menengah akan diubah. Kegiatan pramuka merupakan kegiatan tambahan opsional.

Ketentuan tersebut langsung mendapat kecaman dari berbagai kalangan, terutama Budi Waseso, Ketua Kuartal Nasional (Kvarnas) Gerakan Pramuka yang meminta agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dicabut.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *