Sat. Sep 21st, 2024

Pelaku UMKM Termasuk PKL Wajib Daftar Sertifikasi Halal per 18 Oktober 2024, Bagaimana Caranya?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktur Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah mengingatkan, sertifikasi halal wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia, termasuk usaha kecil. . Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

“Seperti yang saya sampaikan, semua pelaku usaha – usaha kecil, menengah, pedagang kaki lima, gerobak – harus mendaftarkan produknya ke BPJPH dan mendapatkan sertifikasi halal paling lambat tanggal 18 Oktober 2024,” kata Aminah.

Salah satu syarat utama untuk mendaftar sertifikasi Halal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aminah mengatakan, pihaknya akan membantu usaha kecil dan menengah yang belum memiliki NIB untuk mengurus sertifikat halal.

Pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL atau secara langsung pada acara wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di 1.000 lokasi di seluruh Indonesia. Biaya yang dikenakan pada setiap UMKM yang terdaftar adalah Rp 230.000. Harga ini rencananya akan berubah pada bulan April 2024.

Selain sertifikasi halal berbayar, BPJPH juga membuka pusat pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Program Fasilitas Bersertifikat Halal Gratis (SEHATI) pertama kali diluncurkan pada tahun 2023 dan memiliki 1 juta pendaftar.

Pada tahun 2024, BPJPH akan melanjutkan program percepatan implementasi sertifikasi halal di Indonesia. Aminah mengatakan, pendaftar program SEHATI hanya tersisa 200.000 orang hingga Maret 2024.

Hingga saat ini, SEHATI telah digunakan oleh kurang lebih 2 juta UMKM. “Kinerjanya cukup bagus. Kita akan punya sekitar 2 juta yang terdaftar pada tahun 2024 dan hampir 1,5 juta pada tahun 2023,” kata Aminah.

Aminah menegaskan, tidak ada penundaan komitmen pendaftaran sertifikasi halal. Pelaku usaha yang tidak mendaftarkan produknya hingga tanggal 18 Oktober 2024 akan dikenakan dua jenis sanksi oleh BPJPH:

Pertama, memberikan informasi atau teguran, baik lisan maupun tertulis. Kedua, tidak mengeluarkan produk ke peredaran, kata Aminah.

Sanksi ini berlaku untuk semua pelaku usaha, mulai dari korporasi besar, pedagang kaki lima dan gerobak, serta pelaku usaha asing. Hal ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, mulai dari pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan produk penyembelihan produk makanan dan minuman, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang “Halal”. Garansi Produk (JPH). Pedagang dan pemilik jasa pemotongan hewan harus mendapatkan sertifikat halal paling lambat tanggal 18 Oktober 2024.

Setelah kewajiban sertifikasi halal diterapkan untuk semua bisnis, calon pendaftar harus membayar sendiri biayanya, katanya. BPJPH sudah memiliki sistem untuk menangani pendaftar dan pengawasan di masa depan, kata Aminah.

“Jika semua orang mendaftar secara bersamaan pada tanggal 18 Oktober 2024, sistemnya pasti sudah siap,” ujarnya. Kamis, 14 Maret 2024, Salemba, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan BPJPH telah bermitra dengan 64 Lembaga Penunjang Proses Produksi Halal (LP3H) di seluruh Indonesia untuk mendukung proses verifikasi produk. Hasil pemeriksaan LP3H akan dijadikan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat sidang fatwa.

Terkait pemantauan, Aminah mengatakan akan digunakan dua sistem untuk memantau secara berkala. Pertama melalui Kelompok Pemantau Jaminan Produk Halal (JPH) kementerian/lembaga terkait. Menurut dia, jumlah anggotanya sekitar 300 orang.

“Penertiban ini juga akan kami lakukan untuk memastikan konsistensi pelaku usaha dalam menerapkan produksi halal, bisa setahun sekali atau dua tahun sekali. Namun kalau pengawasan melalui JPH, 3 bisa sebulan sekali atau dua tahun sekali, tergantung kebutuhan”, – jelas Amina.

Bertentangan dengan keputusan BPJPH yang tidak menunda pelaksanaan pendaftaran sertifikasi halal bagi usaha makanan dan minuman, Hanung Harimba Rachman, Wakil Menteri UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), menyerukan kebijakan sertifikasi Halal. Kalau usaha kecil menengah, banyak pengusaha yang belum siap, sehingga ditunda.

Hanung, dikutip matthewgenovesesongstudies.com Bisnis, menilai jika kebijakan tersebut diterapkan, tidak semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal dalam jangka waktu yang ditentukan, apalagi mengingat jenis produk yang dimilikinya berbeda-beda. . Sementara itu, hanya 200 produk yang mendapatkan sertifikasi halal per tahun.

Hanwoong menyarankan agar sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap di hulu, yakni dimulai dari lini bahan baku. Hanwoong mengatakan, sertifikasi halal bisa dimulai dari rumah potong hewan atau produsen bahan baku untuk memastikan produk turunannya halal.

Hanung mengatakan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki pun sudah beberapa kali membahas penundaan kebijakan ini dengan kementerian dan lembaga terkait.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *