Thu. Sep 19th, 2024

Pelecehan Seksual Anak Baju Biru di Tangerang, KemenPPPA Pastikan Pemulihan Fisik dan Psikis Korban

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus seorang anak berkemeja biru yang mengalami pelecehan seksual oleh ibunya sendiri di Tangerang.

Kementerian memastikan akan terus memantau maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu muda berinisial R di media sosial terhadap anaknya sendiri, MR, yang belum genap berusia lima tahun.

Deputi Khusus Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Kota Tangsel untuk perlindungan perempuan dan anak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para korban menerima layanan yang memenuhi kebutuhan mereka.

“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat diterima di masyarakat mana pun. Kami mengutuk keras tindakan kekerasan ini dan mendukung tindakan hukum yang diperlukan untuk menjamin keadilan bagi para korban,” kata Nahar, Rabu (6/5/2024) dalam sebuah pernyataan. pernyataan resmi.

Saat ini, Nahar Jari, Polda Metro Jaya IV. Direktorat/Kejahatan Dunia Maya. Pelakunya sendiri ditangkap pada Minggu, 2 Juni 2024 dan polisi menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan korban mendapat pelayanan dari UPTD PPA Tangsel.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan para korban, Nahar mengatakan Kementerian PPPA telah bekerja sama dengan PPA Kota Tangsel dan UPTD Polda Metro Jaya untuk memastikan para korban mendapatkan hak-haknya, termasuk perawatan fisik dan psikis.

Nahar menambahkan, terdakwa diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76 I. Akibatnya, tersangka terancam sanksi pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (Rp200 juta).”

Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (1) dapat berlaku terhadap tersangka. Bagi yang menyebarkan dan/atau mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung materi pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). ).

Hal ini sesuai dengan Pasal 45(1). Pasal 27 ayat (1), UU 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nahar menyerukan tindakan hukum yang cepat dan adil terhadap para pelaku. Nahar menegaskan, dirinya akan memantau kasus ini hingga korban di bawah umur mendapatkan keadilan.

Nahar menegaskan kembali komitmennya untuk memantau KemenPPPA dan memastikan anak-anak terdampak mendapatkan keadilan sesuai undang-undang terkait. 

“KemenPPPA siap memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada para korban. Lebih lanjut, KemenPPPA menghimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersinergi melindungi anak dari potensi dan bahaya kekerasan di lingkungan sekitar.”

“Jika Anda mengalami, mendengar, melihat atau mengetahui peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, laporkan ke hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Kementerian PA terus memantau kasus ini hingga selesai terselesaikan. Bersama-sama kita peduli dan melindungi setiap anak, karena setiap anak adalah anak kita.” kata Nahar.

Sebelumnya, seorang perempuan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkemeja biru di media sosial.

Dalam video viral sensasional ibu dan anak berbaju biru tersebut, terlihat seorang wanita dewasa membuka ritsleting celana anak laki-laki berbaju biru tersebut lalu “bermain” dengan bagian pribadinya. Tak berhenti sampai disitu, wanita tersebut diduga melakukan masturbasi di depan korban bernama Rihani atau lebih sering disebut Heni.

Menurut sejumlah netizen, pelakunya adalah ibu kandung dari seorang anak di bawah usia lima tahun. Sementara warganet lain menduga kakak berkemeja biru itu adalah pelakunya. Video tersebut baru-baru ini menghilang dari TikTok karena banyak orang yang melaporkannya.

Suara bocah tersebut terdengar dalam foto dan rekaman audio yang masih beredar, diyakini berasal dari video asli pemerkosaan tersebut. Dalam rekaman audio tersebut, bocah berbaju biru itu mengeluh kesakitan lalu tertawa tanpa sadar.

“Sakit, Bu,” kata anak itu.

Kecurigaan pelaku adalah ibu kandung korban dipicu oleh video TikTok yang memperlihatkan Heaney sebagai seorang ibu muda dengan anak.

“Ibu muda 19 thn, 1 anak 2 thn,” tulis akun @Hanny605.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *