Mon. Sep 30th, 2024

Pembangunan Smelter Sesuai Target, Amman Mineral Dapat Izin Ekspor Konsentrat hingga 31 Desember 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) mendapat izin pelepasan konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Surat ekspor tersebut dikeluarkan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

587.330 wmt (wet metric ton) atau setara dengan 534.000 dmt (dry metric ton) sampai dengan 31 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Presiden Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau sesuai usulan yang disampaikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) 2024.

Rachmat mengatakan, sertifikat ekspor ini akan memperkuat posisi keuangan perseroan yang selama ini banyak mengeluarkan dana untuk berbagai proyek ekspansi guna mendukung operasional smelter.

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah agar AMNT dapat terus mengambil konsentrat tembaga,” kata Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7/2024).

Menurut Rachmat, diberikannya izin ekspor juga merupakan penegasan bahwa progres proyek peleburan tembaga yang dibangun PT Amman Mineral Industri (AMIN) telah berjalan sesuai target pemerintah.

Berdasarkan hasil verifikasi independen pihak ketiga, proyek peleburan tembaga AMMAN telah selesai secara mekanis hingga 31 Mei 2024, dimana keberhasilan smelter meningkat menjadi 95,5X.

 

 

“Proses smelter induk segera dilakukan. Produksi katoda tembaga pertama diharapkan pada kuartal IV 2024,” jelasnya.

 

Selain itu, pabrik peleburan tembaga AMMAN memiliki kapasitas impor konsentrat hingga 900 kilo ton per tahun (“ktpa”) dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang yang akan datang.

Hasil pemurnian ini berupa katoda tembaga sebanyak 222ktpa. Emas sekitar 18 ton, perak 55 ton, dan asam sulfat sekitar 830.000 ton per tahun, ujarnya.

Sebelumnya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mengirimkan bagi hasil aset penggunaan lahan kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 437 miliar. 

PT Amman Mineral Nusa Tenggara merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK-OP) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

 Direktur Utama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rachmat Makkasau menjelaskan, penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. dan Batubara.

“Aturan tersebut salah satunya mengatur hak membayar enam persen kepada pemerintah daerah dari pendapatan produksi,” ujarnya.

 Menurutnya, penetapan biaya tersebut merupakan bentuk usaha yang selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Dikatakannya, pemasukan Amman dari aktivitas pertambangan tidak lepas dari dukungan pemerintah, mulai dari pusat hingga seluruh lapisan.

Oleh karena itu, kami berharap selalu ada dukungan bagi kelancaran usaha dan kegiatan perusahaan sehingga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian negara dan daerah, sehingga masyarakat dapat lebih sejahtera khususnya di bidang pertambangan. , “katanya. menurut.

Ia mengatakan, biaya bagi hasil ini merupakan kontribusi bisnis di luar royalti yang biasa dibayarkan.

Pekan lalu, jelasnya, Amman berhasil meraih penghargaan dari Direktur Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Sumbawa Besar sebagai pembayar pajak tertinggi.

Selain itu, kata dia, perseroan berhasil meraih penghargaan Lembaga Pendukung Pemungutan Pajak Terbaik. Penghargaan tersebut didasarkan pada kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak pada tahun pajak 2023. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *