Thu. Oct 10th, 2024

Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta

matthewgenovesesongstudies.com, Tasikmalaya – Peristiwa penyekatan jalan desa yang melintasi jalan desa di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir, setelah pemilik tanah menghancurkan tembok penutup bahu jalan.

Setelah membayar masalah ganti rugi berupa sewa tanah sebesar Rp 10 juta, pemilik tanah yang mengadu, kedua belah pihak sepakat untuk membuka kembali jalan tersebut.

Wali Kota Puspahiang, Dadan Hamdani mengatakan, dibukanya tembok pembatas jalan masuk jalan desa masyarakat itu terjadi setelah berdiskusi dengan TNI-Polri Kabupaten, BPD Kampung Mandalasari dan pemilik tanah.

“Alhamdulillah jalan yang tadinya ditutup kini sudah dibuka kembali dan bisa diakses seluruh warga,” ujarnya, Jumat (5/7/2024). “Terima kasih atas kerja sama semuanya.

Sebelumnya, jalan menuju tiga desa yaitu Sagulung, Cikurantung, dan Mekarjaya, di Kampung Mandalasari terputus untuk dilalui kendaraan, pemilik tanah ‘mengambil alih’ dan menutup jalan dengan tembok, akibat belum dibayarkannya ganti rugi sewa tanah. .

Akibatnya, satu-satunya jalan yang dilalui ratusan warga di tiga desa tersebut menjadi tidak berguna tanpa ada solusi antara pemerintah dan pemilik tanah. Tiba-tiba, penghentian lalu lintas sementara terungkap.

Untungnya, setelah seminggu ditutup, akhirnya pihak desa, kecamatan, TNI-Polri berbincang, hingga wabah berakhir. Proses pembongkaran tembok pembatas jalan tersebut tidak memakan waktu lama. Petugas Desa Mandalasari, Petugas TNU-Polri, Petugas Kecamatan Puspahiang, dan BPD Desa Mandalasari langsung merobohkan tembok tersebut.

 Lihat pilihan video ini:

Kompol Puspahiang, Iptu Dedi Haryana memuji hasil perundingan kedua pihak untuk membuka kembali jalan tersebut. Menurutnya, kepentingan rakyat jauh melebihi persoalan sewa.

“Ini juga untuk kepentingan bersama khususnya warga Kampung Mandalasari,” ujarnya.

Cuncun Haerudin, perwakilan masyarakat pemilik tanah, mengatakan kesepakatan pembongkaran tembok yang menutupi desa lama itu dilakukan setelah pihak desa bersedia membayar sisa uang sewa sebesar Rp 10 juta yang diminta masyarakat. Alhamdulillah semuanya sudah selesai, ujarnya.

Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud mengumumkan penutupan jalan milik keluarga Hasanudin karena kekurangan uang untuk menyewa tanah yang disepakati kedua belah pihak.

Pada mulanya lahan masyarakat harus diubah menjadi jalan lain dengan perjanjian sewa sebesar Rp 15 juta per tahun, setelah beberapa waktu satu-satunya jalan desa tersebut rusak karena hama, hingga jalan desa tersebut diperbaiki.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *