Thu. Sep 19th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif berupa potongan pajak impor dan pajak pertambahan nilai pemerintah (PPnBM DTP) untuk listrik rakitan lengkap (CBU) dan hancur total (CKD). ).

Kebijakan impor kendaraan listrik CBU dan CKD diatur dalam Undang-Undang Menteri Investasi/Kepala Badan Pengatur Penanaman Modal Tahun 2023 yang mengatur tentang insentif impor dan/atau pengiriman kendaraan roda empat. baterai – motor listrik dalam rangka percepatan investasi.

Pasal 2 Pasal 2 UUD Menteri menyebutkan insentif dapat diberikan kepada pengusaha sebesar CBU kendaraan roda dua dan selama masa insentif.

Pasal 2 juga menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif sebesar KBL, yang di Indonesia TKDN minimal 20 persen dan minimal 40 persen.

Sementara itu, untuk mendapatkan insentif tersebut, pengusaha harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, di mana pengusaha harus memproduksi kendaraan roda empat berbasis baterai KBL di Indonesia. persyaratan teknis untuk persyaratan hukum. Peraturan Menteri Administrasi Negara Bidang Perindustrian.

Kemudian, pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 harus memenuhi persyaratan penanaman modal sebagai berikut:

A. Perusahaan industri yang membangun pabrik pembuatan KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia;

B. Perusahaan industri yang berinvestasi pada fasilitas produksi kendaraan bermotor roda dua di Indonesia akan mengalihkan sebagian atau seluruh produksi kendaraan roda empat berbasis baterai milik KBL; dan/atau

C. Perusahaan industri yang berinvestasi pada produksi kendaraan roda empat KBL di Indonesia untuk memperkenalkan produk baru dengan meningkatkan rencana dan/atau kapasitas produksi tidak terbatas pada peningkatan produktivitas tanpa meningkatkan perencanaan dan/atau kapasitas produksi.

Jangka waktu insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlaku sejak tanggal diterbitkannya peraturan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *