Tue. Oct 8th, 2024

Pemkot Bandar Lampung Didesak Sanksi Tegas Pelanggaran K3

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Kecelakaan yang melibatkan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan seorang siswa SMK saat melakukan kerja lapangan (PKL) kini menjadi sorotan publik.

Peristiwa tragis ini disebabkan oleh rusaknya crane layanan setempat. Penilaian kerusakan tersebut menunjukkan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memberikan pendidikan, pelayanan, dan pelatihan tentang pentingnya mengikuti prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Hal tersebut diungkapkan Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Aditya Mahadinatar Hidayat kepada wartawan. Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung khususnya Dinas Pekerjaan Umum setempat tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang baik sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja hingga seorang pegawai meninggal dunia akibat crane yang tidak berfungsi.

“Dalam kejadian itu saya melihat kurangnya pengawasan dan pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada saat perbaikan lampu, merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan tidak dapat diterima,” kata Aditya yang merupakan dosen teknik sipil UBL. , pada Rabu (31/7/2024).

Direktorat Pekerjaan Umum Daerah sudah mengakui adanya kerusakan pada crane box yang mengakibatkan seorang pegawai dan seorang siswa SMK tersebut terjatuh. Ia berpendapat, Dinas Pekerjaan Umum setempat harus menjaga dan mengendalikan dana operasional dengan baik.

“Ini juga soal anggaran pemeliharaan, harus ada anggaran pemeliharaan. Kendaraan operasional, khusus untuk pekerjaan ini, dinas harus melakukan perbaikan rutin minimal 6 bulan sekali, ini tanda tanya apakah perlu direvisi. , “katanya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung tidak memberikan K3 kepada kendaraan dinas setempat. 

“Saya yakin kejadian tragis ini menunjukkan Pemerintah Kota Bandar Lampung gagal memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai kepada para pekerja tentang pentingnya prosedur K3,” tegasnya.

Kemudian, jelasnya, pada saat proses pekerjaan seperti menjaga lampu PJU pada ketinggian lebih dari 20 meter, sebaiknya dipasang K3.

“Dalam SOP-nya harus menggunakan peralatan K3, terutama saat bekerja di ketinggian. Oleh karena itu, SOP harus tegas karena menyangkut nyawa dan keselamatan pekerja. perlengkapan keselamatan,” jelasnya.

Untuk itu, dia berharap polisi bisa memberikan sanksi yang berat karena dalam kasus ini merupakan pelanggaran aturan K3.

“Sanksi berat harus diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan K3, dan pemerintah Kota Bandar Lampung harus menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi standar keselamatan kerja,” tutupnya.

Sebelumnya, dua pekerja terjatuh dari crane (ponsel bersepatu bot) saat memperbaiki lampu jalan umum Jalan Layang (PJU) Kalibalok, di Jalan Antasari, Kota Bandar Lampung, Senin (29/07/2024). Akibatnya, seorang pekerja kehilangan nyawanya di tempat.

2 orang korban terjatuh ke dalam crane yang berfungsi dari ketinggian 20 meter. Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 10.40, warga sekitar berkerumun di sekitar lokasi kejadian.

Dalam video yang diperoleh matthewgenovesesongstudies.com, terlihat sejumlah warga membawa kedua korban keluar dengan mobil pikap. Ada noda darah di aspal tempat keduanya terjatuh. 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *