Tue. Oct 8th, 2024

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP dalam Laporan Keuangan 2023

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2023.

Informasi tersebut disampaikan Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Komite Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta anggaran tahun 2023 kepada Rapat Umum. Rapat DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, Ahmad mengatakan melalui penelusurannya terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2023, BPK masih menemukan kendala terkait pengaturan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait pencatatan tanah.

“Aset tanah tetap di lokasi Surat Izin Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi dicatat ganda. Pencatatan tanah di lokasi SIPPT belum sepenuhnya didukung oleh BAST pengembang dan penyelesaian pembangunan aset tetap. Pengoperasiannya memakan waktu lama,” kata Ahmad di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. Pada Kamis (25/7/2024)

Selain itu, berdasarkan catatan BPK, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pendapatan sewa lahan dari BUMD. Rinciannya berasal dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya.

Oleh karena itu, potensi penerimaan dari pemanfaatan aset daerah Pemerintah Provinsi (BMD) DKI Jakarta belum didukung dengan perjanjian kerja sama. Tidak hanya itu Kurangnya volume pelaksanaan berbagai paket pekerjaan. Dan keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan juga tidak dikenakan sanksi.

Pemprov DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan penerimaan subsidi langsung dari pemerintah pusat. dan penyaluran bantuan sosial kepada penerima yang berbeda tidak memenuhi kriteria layanan sosial dan layanan pendidikan.

“Dari menganalisis akibat dari permasalahan yang ditemukan dalam proses audit, mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Termasuk rencana tindakan perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, BPK memberikan pendapat “tanpa syarat” atas laporan keuangan Pemda DKI Jakarta tahun 2023,” kata Ahmad.

 

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta berhasil mempertahankan predikat WTP untuk ketujuh kalinya. Namun demikian, keberhasilan tersebut diharapkan dapat dipertahankan oleh Pemprov DKI Jakarta ke depannya.

“Keberhasilan ini patut menjadi pendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. dan meningkatkan kualitas laporan keuangan Menjadikannya suatu prestasi yang patut dibanggakan,” kata Ahmad.

Untuk itu kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Ahmad mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Negara. Pejabat harus mengikuti rekomendasi laporan pemeriksaan BPK.

Tanggapan atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi laporan pemeriksaan harus disampaikan kepada BPK dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya laporan pemeriksaan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *