Sat. Oct 5th, 2024

Pemprov Jateng Guyur Rp119,4 Miliar untuk Pembangunan di Jepara, Ini Alokasinya

matthewgenovesesongstudies.com, Jepara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 119,4 miliar untuk mendukung pembangunan Provinsi Jepara. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat Jepara.

Nana Sudjana, Pj Gubernur Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan bantuan dana yang diberikan kepada pemerintah pedesaan untuk memperbaiki bangunan dan infrastruktur, membangun rumah tidak layak huni, mengatasi permasalahan gizi, memasang jamban dan listrik.

“Bantuan ini diberikan kepada pemerintah kabupaten untuk pembangunan jalan tersebut,” kata wartawan dari Pendapa, Jepara, Kamis (18/4/2024).

Nana juga mengingatkan para pemimpin pemerintahan Jepara untuk membelanjakan sumber keuangannya secara wajar dan bertanggung jawab. Dia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengontrol penggunaannya.

“Uang ini harus digunakan tepat waktu dan tepat waktu. Ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.

Informasi anda meliputi bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Provinsi Jepara dalam Penyaluran Bantuan Keuangan Tahun 2024. Pemprov Jateng mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp1.089.045.558.000 kepada pemerintah kabupaten/kota, Rp1.089.045.558.000, dan Rp1.2705,05 kepada pemerintah desa.

Selain bantuan dana secara simbolis, Nana juga meresmikan tiga proyek strategis di Kabupaten Jepara yang didirikan Pemerintah Daerah Jawa Tengah dengan dukungan dana untuk pembangunan dan infrastruktur.

Tiga proyek strategis di Jepara yang diresmikan Nana adalah penguatan bantaran Sungai Gelis (DAS Gelis) senilai Rp 830 juta dan pembangunan kontrak pengolahan akhir (TPA) di Desa Bandengan, Kabupaten Jepara. Lebih dari 2,8 miliar dolar, biaya peningkatan jalan Nalumsari-Duren 4,8 miliar dolar.

Total bantuan yang akan diberikan pemerintah Jawa Tengah dari ketiga proyek strategis tersebut sekitar Rp8,5 miliar. 

 

(*)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *