Sat. Sep 21st, 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Sejumlah Daerah, Simak Ketentuannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sejumlah negara bagian telah menerapkan penghapusan sanksi pajak kendaraan. Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi pemilik mobil yang ketinggalan pajak.

Namun, program denda SPT ini memiliki beberapa syarat. Setiap negara bagian memiliki persyaratan yang berbeda. Misalnya masa berlakunya pengurangan pajak.

Di Aceh, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri berlaku hingga 31 Desember 2024 dan sebenarnya berlangsung hingga Maret.

Uji coba tersebut sudah termasuk bebas pajak dimuka dan bebas denda PKB. Begitu pula dengan Bengkulu.

Di Bengkulu, program sertifikasi meliputi pembebasan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II. Namun pemutih Bengkulu berlaku mulai Juni hingga 30 November 2024.

Berbeda dengan Jabar, yang relevan adalah pengurangan dikurangi pemungutan PKB. Diskon sebesar 10 persen berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024 dan hanya berlaku di Terminal Digital Samsat Leuwipanjang.

Sedangkan pengurangan pajak di Jawa Tengah berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024, meliputi pembebasan BBNKB II, pengurangan pajak tahunan, pembebasan pajak progresif, dan pengurangan pinjaman PKB.

 

Di Sulawesi Selatan, insentif yang diberikan berupa pembatalan denda pajak kendaraan dan perubahan nama kendaraan.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menerapkan program pengurangan denda pajak kendaraan. Namun, berbeda dengan masa berlaku di kota lain, deklarasi di Jakarta akan berlaku hingga Agustus 2024.

Klarifikasi tersebut berupa penghapusan sanksi administratif PKB serta biaya balik nama kendaraan.

Sumber: Otosia.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *