Wed. Sep 25th, 2024

Pendaftaran Capim KPK Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas periode 2024-2029. Pendaftaran calon KPK dimulai pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Pendaftaran terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para calon akan diseleksi oleh panitia seleksi KPK. 

Ketua Panitia Pemilihan dan Panitia Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh membenarkan sedang mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Selain menunggu calon, panitia seleksi juga mengunjungi berbagai lembaga, termasuk Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari masukan terkait proses seleksi ke depan.

Tentu kita akan mencari pimpinan KPK yang pertama-tama memiliki integritas tinggi dan seterusnya. Nanti akan selalu dirumuskan kembali untuk mendengar masukan dari masyarakat, kata Yusuf di Jakarta.

Sedangkan pengumuman pendaftaran pimpinan KPK dan calon matang dilakukan pada 4-25 Juli 2024. Masyarakat dapat menyaksikan melalui media cetak, media elektronik, situs resmi KPK, dan situs resmi Kementerian Sekretaris Negara.

Sedangkan syarat dan tata cara pendaftaran calon KPK tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat untuk mendaftar menjadi calon KPK: Warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, mempunyai gelar sarjana hukum atau gelar lainnya dengan keahlian dan pengalaman minimal 15 (lima belas) tahun di bidang KPK. hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan minimal 50 (lima puluh) tahun sebagai Pimpinan KPK, dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun dalam proses pemilu Tidak pernah melakukan perbuatan tercela Kompeten, jujur, mempunyai integritas moral yang tinggi, dan mempunyai reputasi yang baik menjadi pengurus partai politik yang tidak adil. Menyerahkan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. kebaikannya sebelum dan sesudah memangku jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Advokat Jenderal ST Burhanuddin mengatakan, panitia seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) harus memantau secara ketat hasil calon yang salah satunya tidak terafiliasi dengan politik.

Pansel juga harus memperhatikan potensi afiliasi (koneksi) calon yang memiliki warna politik tertentu, kata Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima audiensi dengan Pansel Capim dan Dewas KPK di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. , 12 Juni 2024, seperti dilansir Antara.

Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat bertemu dengan Tim Pansel KPK yang terdiri dari Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP), bersama Wakil Presiden dan anggota Pansel Prof Arif Satria serta tujuh anggota lainnya di ruang sidang. konteks masyarakat untuk menjaring aspirasi mengenai pimpinan dan pengawas KPK.

Menurut Burhanuddin, Pansel KPK harus serius mengkaji rekam jejak calon untuk mencari calon pemimpin independen dan dewan pengawas KPK.

“Pencarian jejak tidak hanya berkaitan dengan hukum, tapi juga menyangkut etika,” ujarnya.

Tak hanya itu, tambah Burhanuddin, Pansel KPK harus memastikan proses seleksi benar-benar memenuhi nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas yang tercermin dalam Pasal 31 UU KPK.

“Perkembangan apa pun pada tahapan seleksi apa pun mutlak harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Selain itu, Pansel KPK juga harus berlandaskan prinsip partisipasi bermakna dalam proses seleksi. Refleksi Pasal 30 ayat (6) UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang secara tegas menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan terhadap berjalannya panitia seleksi.

Jadi, lanjut Burhanuddin, Pansel KPK harus aktif mencari dan mengundang tokoh-tokoh yang berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK dan Dewas.

Sebab saat ini tidak mudah mendorong masyarakat yang memenuhi nilai ideal untuk mendaftar menjadi pengelola dan pengawas di lembaga antikorupsi, kata Burhanuddin.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan, pihaknya melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung untuk mendata aspirasi dan mendapatkan masukan terkait seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK.

“Kami juga mendapat masukan dari pimpinan redaksi, pimpinan universitas, pimpinan BUMN dan CSO, ICW, kemitraan, Fitra dan CSO lainnya,” kata Arif.

Rencananya Pansel KPK juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan lembaga penegak hukum lainnya yakni Polri. Insya Allah pertemuan dengan Polri akan segera diagendakan, kata Arif.

Pansel bertugas menyeleksi dan menetapkan 10 nama calon pimpinan dan Dewas KPK untuk diajukan ke presiden. Proses seleksi ini dilakukan secara ketat agar para pemimpin terpilih bisa tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Saat ini, Pansel KPK sedang memasuki tahap pengumuman pendaftaran calon pimpinan KPK dan Dewas pada 4-25 Juni melalui jalur cetak dan elektronik. Jadi, Pansel KPK akan membuka masa pendaftaran mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

 

Wartawan: Rahmat Baihaqi/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *