Fri. Sep 20th, 2024

Pengakuan Ketua RT Saat Mendampingi Penyidik Menggeledah Kediaman Pegi Setiawan

matthewgenovesesongstudies.com, Cirebon Sosok Pegi Setiawan, buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, kini diketahui publik usai ditangkap Polda Jabar pada Rabu, 22 Mei 2024. Polisi menggeledah rumah Pegi Ang pinuy Setiawan, Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Ketua Blok RT 02 RW 02 Simaja Kampung Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, Aries Lesmana mengaku Pegi Setiawan merupakan salah satu warganya. Namun, dia diyakini tidak pernah berinteraksi dengan penduduk setempat.

Warga tidak pernah ikut kegiatan, misalnya acara kematian yang tidak bisa mereka hadiri,” kata Aries di Cirebon, Kamis (23/05/2024).

Diakuinya, Pegi Setiawan banyak beraktivitas di luar Desa Kepongpong, Provinsi Cirebon. Sam Aries terakhir kali bertemu Pegi Setiawan saat Idul Fitri 2024.

“Terakhir kali saya melihatnya kemarin saat lebaran, tapi saya tidak tahu aktivitasnya yang lain. Kalau lewat, sapa dia,” kata Ovan.

Aries membenarkan dirinya merupakan warganet dari foto Pegi Setiawan yang tersebar di media setelah dirilis Polda Jabar. Ia mendampingi penyidik ​​Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota saat penggeledahan.

Diakui Aris, dalam penggeledahan itu, penyidik ​​menunjukkan sejumlah barang bukti yang menguatkan nomor Pegi. Dia mengatakan, barang bukti yang diambil antara lain dokumen terkait Pegi Setiawan.

“Sepertinya tidak ada barang pribadi, yang ada hanya dokumen. Orang tua saya tidak sempat ngobrol dengan saya soal Pegi Setiawan. Yang beredar di media, kami sebenarnya warga kami,” ujarnya.

Polisi segera menggeledah rumah salah satu buronan Pegi Setiawan yang diketahui sebagai pelaku pembunuhan sejoli Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016. Penggeledahan yang dilakukan di rumah nenek Pegi Setiawan terjadi sekitar pukul 14.00. :00 WIB di Kepongpongan, Kecamatan Talun, Wilayah Cirebon.

Kedatangan polisi tersebut membuat geger warga yang langsung mengepung kediaman Pegi Setiawan. Kanit Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cirebon.

“Dapat kami umumkan pada hari ini Rabu 22 Mei 2024 kami tergabung dalam tim gabungan Polda Jabar bekerjasama dengan Polres Cirebon Kota,” kata Anggi, Rabu (22/05/2024).

Ia mengatakan, proses pencarian memakan waktu sekitar 3 jam. Mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat penyidikan pembunuhan Vina dan Eky.

“Apa yang kami cari adalah bukti yang akan membantu menjelaskan proses investigasi yang kami lakukan sekarang,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *