Fri. Sep 20th, 2024

Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen Agar Tak Langsung Buat Viral

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Masyarakat diminta berhati-hati dan jika ingin mengadu jangan main-main dengan membuat sesuatu yang viral. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung pada litigasi.

Ketakutannya para pelaku usaha punya bukti-bukti lalu berbalik arah. Itu yang harus diwaspadai, kata Ombudsman Konsumen Arief Safari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Ia menjelaskan, pelanggan berhak menyampaikan keluhan jika menerima barang yang tidak sesuai kualitasnya. Hal ini, kata Arief, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Namun ada langkah yang harus dilakukan konsumen untuk melakukan hal tersebut, ujarnya.

Arief menjelaskan, jika konsumen melihat haknya dilanggar, sebaiknya langsung mengadu ke produsen atau pelaku usaha. Artinya, kata dia, tidak bisa langsung ditulis dan disebarluaskan ke masyarakat.

“Bukan bermaksud viral, tapi mengkomunikasikannya. Bicara dulu dengan pelaku usahanya,” jelas Arief.

Lanjutnya, jika tidak ada solusi maka akan melaporkan dan meminta perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Non Pemerintah (LPKSM).

Misalnya, kata Arief dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau sumber LPKSM lainnya. Anda juga bisa mengadu ke pemerintah, misalnya kantor perlindungan konsumen di Kementerian Perdagangan atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Tujuan dari usulan ini adalah agar organisasi dapat berbicara dengan pelanggan untuk berbicara dengan pemilik bisnis lagi untuk mendapatkan solusi atas masalah yang muncul,” jelasnya.

 

Mantan Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN ini menginformasikan, apabila putusan ini tidak dilaksanakan maka akan dirujuk ke pengadilan untuk proses sengketa atau dikirim melalui kelompok penyelesaian sengketa pelanggan (BPSK) secara non-yudisial. ) di setiap negara bagian.

Arief menegaskan, jika masyarakat tidak mengeluhkan tindakan tersebut, maka masyarakat harus berani melakukan tugasnya.

Lanjutnya, karena produsen atau pelaku usaha berhak menolak informasi yang dipublikasikan.

“Kalau sudah viral berarti dia (klien) yang harusnya bertanggung jawab atas informasi bahwa virus itu viral, benarkah? Kalau tidak benar berarti pelaku usaha yang punya. Hak untuk mengingkarinya lalu melanjutkan persoalan yang ada saat ini melalui UU ITE,” kata Arief.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial terkait produk air minum dalam kemasan (AMDK) mengandung cacing hitam yang dipasang konsumen.

Namun saat diminta, pelanggan mempersulit produsen untuk mendeteksi ketidakkonsistenan barang yang diterima.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Setya Indra Arifin mewanti-wanti seluruh konsumen yang menyebarkan informasi palsu.

Dijelaskannya, hal-hal tersebut dapat merusak citra seseorang dan merusak nama baik orang atau organisasi lain.

Setya menjelaskan, “Jika itu terjadi, dia bisa digugat karena pencemaran nama baik. Dan menurut saya lebih berbahaya lagi jika yang dibicarakan adalah rumor.”

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *