Fri. Sep 20th, 2024

Pengamat Nilai Jika Nantinya Timbulkan Polemik, PP Kesehatan Perlu Direvisi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Penerbitan PP Kesehatan ini dinilai memiliki kelebihan dan kekurangan, salah satunya adalah penggabungan beberapa klaster menjadi satu PP. Hal tersebut disampaikan Mahesa Pranadipa, Ketua Lembaga Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

“Menggabungkan semua klaster menjadi satu PP akan menimbulkan kesulitan di kemudian hari jika ada kebutuhan untuk mengubah isinya. Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka diperlukan perubahan atau penyempurnaan karena hal ini untuk menjaga Supremasi Peraturan Derivatif.

Dijelaskannya, UU Nomor 17 Tahun 2023 mencakup kurang lebih 100 hal yang harus diatur dalam PP tersebut. Secara umum, PP yang diturunkan dari undang-undang dikembangkan berdasarkan kelompok permasalahan dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“Namun dalam kasus PP Nomor 28 Tahun 2024, pencantuman berbagai pembahasan kesehatan hanya diatur dalam satu peraturan. Pendekatan ini diyakini dapat berubah di masa depan jika PP tersebut diubah secara substansial dan dapat menimbulkan kesulitan.

Selain itu, beliau juga menyebutkan permasalahan lain yang mungkin timbul akibat kurangnya partisipasi pemangku kepentingan dalam proses pembuatan peraturan kesehatan, karena pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling terkena dampak dari penerapan peraturan tersebut.

Mahesa menilai hal ini bisa memicu perdebatan sosial. “Hal lainnya, kurangnya persiapan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengikuti PP tersebut dapat menimbulkan kontroversi,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan rincian pelaksanaan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, atau Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang PP Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan peraturan pelaksanaan undang-undang kesehatan merupakan insentif bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem pelayanan kesehatan yang kuat di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini sebagai landasan upaya bersama kita dalam mereformasi dan mengembangkan sistem pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil di tanah air,” kata Menteri Kesehatan Budi pada Rabu, 30 Juli 2024.

Menteri Kesehatan Budi menjelaskan secara rinci ketentuan teknis Art. 1072, meliputi pelaksanaan pekerjaan kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan ketahanan teknis perbekalan kesehatan dan alat kesehatan farmasi. .

Salah satu permasalahan yang teridentifikasi dalam PP Kesehatan ini adalah larangan penjualan eceran rokok. Pasal 434 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dilarang menggunakan mesin penjual otomatis untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektrik kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun (dua puluh satu tahun) dan wanita hamil untuk penjualan eceran produk tembakau apa pun. , kecuali hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik; di sekitar atau tempat keluar masuknya produk tembakau dan rokok elektrik yang sering atau sering dikunjungi, dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain anak serta penggunaan barang elektronik komersial; situs web atau aplikasi dan situs jejaring sosial.

(2) Larangan tercantum pada butir bagian f (1) Terkait dengan layanan online atau aplikasi elektronik komersial dinonaktifkan jika verifikasi usia disediakan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *