Thu. Sep 19th, 2024

Penjelasan Baleg DPR soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas

Liputan6.

Diakuinya, perubahan UU MD3 sebenarnya sudah masuk dalam Prolegomena Prioritas 2023-2024 yang ditetapkan tahun lalu. Meskipun memasukkan undang-undang nasional ke dalam agenda adalah sebuah prioritas, Aviek tidak yakin semua undang-undang akan ditinjau ulang.

Saat dikonfirmasi, Aviek saat dikonfirmasi Rabu (3/4/2024) mengatakan, “Prolegna ada 47 prioritas, kenapa setiap tahun dibatalkan? Prioritas Prolegna itu wajar, tapi prioritas Prolegna tidak perlu dibicarakan.”

Awiek membenarkan, belum ada rencana pembahasan amandemen UU MD3. Apalagi, Tiongkok kini sudah memasuki masa resesi.

“Tapi bisa dibicarakan kapan saja sampai hari ini, pembahasan UU MD3 di Baleg belum ada, karena besok ada jeda,” tegasnya.

Saat ini belum ada momentum politik di tubuh PPK untuk membahas amandemen UU MD3. Amandemen UU MD3 tidak dibahas dalam pemungutan suara.

“Hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Balegh dan tidak ada pembahasan ke arah itu,” tambah Aviek.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmed Doli Kurnia dari Fraksi Golkar mengatakan, perubahan UU MD3 masuk dalam Program Hukum Nasional dan tidak ditujukan kepada Ketua DPRK. Namun sebaliknya, ia meninggalkan posisi DPRK, sehingga Luat menjadi MD2.

“Kalaupun benar dan benar informasinya, itu dalam rangka perbaikan kerja seperti MPR, DPR, DPD, dan itu memang MD2, karena DPRK tidak diatur dan tidak dikelola. Itu masuk dalam undang-undang. pemerintah,” kata Doli kepada grup media di Jakarta, Selasa (4 Februari 2024) disampaikan.

“Mungkin ide perubahan MD3 muncul karena diubah menjadi MD2. Karena DPRK diatur dengan undang-undang daerah. Kita sedang menyiapkan undang-undang paket kebijakan di Komite II yang disebut juga Omnibus Law Politik, kita sedang promosikan undang-undang tentang MD3. DPRK,” – dia menambahkan.

Meski demikian, Doley mengindikasikan akan mengkaji langsung usulan UU MD3 tersebut ke dalam agenda legislatif nasional. Sebab, dia belum mengetahui seluk beluk proses pengajuan aturan tersebut.

Oleh karena itu, sejak awal keikutsertaan, PPK diminta untuk menyusun daftar Prolegna dan Undang-Undang yang harus diubah, diperbaiki atau undang-undang baru disahkan dalam waktu lima tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PPK Puan Maharani mengatakan pimpinan PPK bersatu dan tidak akan pernah ada pembicaraan tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPRK, DPRK, dan DPD (UU MD3).

Menurut dia, seluruh pimpinan DPRK sepakat bahwa yang akan diterima menjadi Presiden DPRK ke depan adalah partai politik pemenang Pemilihan Umum (Pileg) 2024. 

“Kami adalah sebuah tim.” Park Dasco bilang tidak mendengar saja (amandemen dilakukan), kita bersatu dan UU MD3 harus tetap menjadi undang-undang yang harus dihormati selama pelaksanaan DPRK,” kata Puan di Kompleks Kongres Senayan, Kamis (Maret 28 Agustus 2024).

Politisi PDIP ini menegaskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai perubahan UU MD3. Selain itu, KCD akan menerapkan peraturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi ada proses seleksi, UU MD3 harus dilaksanakan demi undang-undang, dan Anda belum pernah mendengarnya Pak Dasco?” “Saya belum pernah mendengarnya,” kata Mr.

“Tidak [edit],” lanjutnya.

 

Koresponden: Alma Fihasari

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *