Sat. Sep 7th, 2024

Penjelasan KPK soal Beras Impor Bulog Sempat Tertahan di Pelabuhan

By admin Jul3,2024 #beras #Beras Impor #bulog #KPK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mendengar soal biaya demurrage (denda) sebesar Rp 350 miliar, akibat tertundanya impor beras sebanyak 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihak bersama Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Menpan Sunda terus berupaya mengendalikan kisruh di pelabuhan.

Sebagai penjelasan mengenai biaya demurrage (denda) akibat keterlambatan impor beras di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Pérak, Surabaya, disampaikan kepada Komite Pemberantasan Korupsi bersama 4 kementerian/lembaga lainnya. (Bappenas, Kementerian Pertanian, Kantor Staf Presiden, Menpan Sunda) “bergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Rabu (8/11). 19/6/2024).

Tessa menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan pengelolaan melalui layanan pelabuhan digital. Harapannya adalah terciptanya proses yang efektif dan efisien dalam sistem kepelabuhanan.

“Hasilnya, kami dapat menurunkan biaya logistik serta memastikan waktu layanan,” kata Tessa.

Tessa mengungkapkan, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang Penyelenggaraan Penuh Pelayanan Pengiriman Satu Sepeda (SSm Carrier) dan Informasi Pelayanan Manifestasi Dalam Negeri Kementerian Perhubungan dan Komunikasi telah dirilis. Melalui surat edaran ini diharapkan birokrasi, biaya dan waktu menjadi lebih efisien.

“Birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia rumit dan memakan waktu karena melibatkan unit pelayanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi. Hal ini menyebabkan biaya logistik mahal dan waktu pelayanan yang tidak pasti,” kata Tessa.

 

Sebagai informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Pérak, Surabaya. Situasi ini memungkinkan demurrage (denda) yang harus dibayarkan ke Bulog sekitar Rp 350 miliar.

Munculnya potensi demurrage ditengarai karena adanya perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan impor menggunakan kontainer, padahal dulu kapal berukuran besar sudah cukup.

Oleh karena itu, denda yang harus dibayar Bulog akan mempengaruhi harga eceran beras untuk menutupi kelebihan biaya tersebut. Artinya, pemerintah harus memberikan subsidi lebih banyak kepada Bulog.

 

Pada Rabu (12/6/2024), dilaporkan masih ada 200 kontainer beras yang tertahan di Tanjung Priok. Sementara di Pelabuhan Tanjung Pérak, Surabaya tercatat sebanyak 1.000 kontainer.

Namun Direktur Rantai Pasokan Bulog Suyamto membantah kabar tersebut. 

Ia mengatakan, seluruh proses impor, pembongkaran, dan distribusi beras impor akan lancar sepanjang tahun 2024. 

“Sekarang kapal Priok sudah tidak ada antrian lagi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *