Sun. Sep 29th, 2024

Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Optimistis Jebloskan Vadel Badjideh ke Bui

matthewgenovesesongstudies.com, Artis asal Jakarta Nikita Mirzani hadir memenuhi panggilan penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi untuk berbicara hari ini, Selasa (17/9/2024). Nikita Mirzani datang didampingi Menteri Kehakiman Fahmi Bachdim.

Nikita mengungkap motifnya kepada polisi Vadel Badjideh (19) yang dulu menyayangi putranya, Meizani Mawardi atau akrab disapa Lolly (17). Menurut Nikita, tindakan Vadel sudah melewati batas pemahaman.

“Mengapa saya harus mengajukan pengaduan terhadap orang ini? Ini adalah pelajaran bagi semua orang tua di luar sana. Jika Anda memiliki anak di bawah 18 tahun, mereka akan diperlakukan tidak adil, salah, tidak pantas, sehingga Anda harus mengajukan pengaduan,” kata Mirzani kepada wartawan.

Nikita menuturkan, usia putranya masih kecil, namun ia harus mengalami hal-hal yang tidak pantas. Sehingga, Nikita menyerahkan sepenuhnya kepada polisi mengenai proses hukum yang terjadi.

“Anaknya masih kecil, anak itu melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di usianya. Tapi yasudahlah, begitulah adanya. Jadi tinggal Polres Jaksel yang bisa menjawab kasus ini,” ujarnya. Nikitka.

Nikita yakin Vadel Badjideh akan mendapat balasan setimpal atas perbuatannya. Apalagi kalau ada yang bilang begitu, masuk bui (penjara), kata Nikita.

Nikita menghadirkan tiga orang saksi

Sementara itu, Fahmi Bachdim menjelaskan, kliennya juga menghadirkan tiga orang saksi untuk membantu polisi menemukan bukti pembunuhan Vadel.

Saksi ini mengetahui dengan baik, bahkan hal yang merupakan tindak pidananya. Ini bukan kisah cinta, ini kejahatan yang dilakukan oleh orang kecil,” kata Fahmi.

“Dengan hukuman lima tahun dan hukuman maksimal 15 tahun,” lanjutnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan perzinahan dan aborsi ilegal yang melibatkan mantan pacar putrinya Lolly, Vadel Badjideh.

Laporan Tercatat Nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa Vadel Badjideh alias VAB menganiaya Lolly hingga hamil. Tak hanya itu, Vadel juga memaksa Lolly melakukan aborsi. Event ini berlangsung pada bulan Januari 2024 hingga saat ini.

Vadel Badjideh akan dijerat Pasal 76D UU 35/2014 dan/atau 77 A jo 45 A dan/atau 421 KUHP jo Pasal 60 UU No. 81 KUHP memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Benar (kata Nikita Mirzani), anaknya menjadi korban teman dekat anaknya, VA (Vadel Badjideh), kata Plt Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Jumat (13/1). ). 9/2024).

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memaparkan beberapa foto yang memperlihatkan kondisi Lolly. “Foto anak ini (Lolly) buktinya,” ujarnya.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan jurnalis Nikita Mirzani membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tindak pidana tersebut berkaitan dengan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak memenuhi syarat, kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/09/2024).

Ade Ary mengatakan, Nikita Mirzani diduga meniduri anak hingga melakukan aborsi setelah mendengar keterangan teman Lolly, C pertama.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani mengirimkan tiga orang saksi untuk sidang. Sementara itu, C, D dan Y.

Cerita ini bermula ketika jurnalis (Nikita Mirzani) selaku ayah almarhum menemukan foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban melakukan dua kali aborsi atas permintaan korban (Vadel Badjideh), ujarnya. dikatakan.

  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *