Sat. Sep 21st, 2024

Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak ada Keluhan Gangguan Suplay Bahan Industri

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian merespons situasi penumpukan peti kemas di beberapa pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan dalam beberapa hari terakhir.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni mengatakan Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden dalam menyelesaikan masalah penumpukan peti kemas di pelabuhan. Selain itu, Kementerian Perindustrian mendukung keputusan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tanggal 20 Desember 2008. 8 Tahun 2024 jika melindungi industri dalam negeri. 

“Dan menyikapi pengumuman Kementerian Keuangan yang berdampak pada rantai pasok industri manufaktur lokal, harus dikatakan bahwa sejak diterapkannya kebijakan Permenperine terhadap Pertek, tidak ada keluhan dari badan usaha mengenai gangguan. industri penyediaan bahan baku,” demikian keterangan Februari, Jumat (24/5/2024).

Sehingga, menurut Fabre, perlu dibuktikan bahwa sebagian besar kontainer yang dikumpulkan merupakan bahan baku atau bahan penolong industri. Febre pun menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyebut penumpukan peti kemas tersebut disebabkan adanya kendala pengurusan izin teknis sebagai syarat pengurusan izin impor.

“Kami nyatakan Kementerian Perindustrian tidak terkait langsung dengan pengumpulan peti kemas di beberapa pelabuhan. Sesuai tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pengawas industri daerah, kami berkewajiban menyediakan bahan baku industri. Mereka memenuhi kebutuhan,” tambah Fevri.

Berdasarkan penjelasannya, pada Jumat 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3338 permintaan penerbitan petunjuk teknis (pertek) untuk 10 barang. Dari seluruh permohonan tersebut, 1.755 permohonan diterbitkan ke Pertek, 11 permohonan disetujui, 1.098 permohonan (69,85%) dikembalikan kepada pemohon untuk pemenuhan persyaratan.

Berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh informasi adanya ketidaksesuaian jumlah Pertek dan Izin Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, kata Febry.

Misalnya, PI 821 diterbitkan untuk produk besi atau baja, baja paduan dan turunannya dari 1086 Pertex. Volume ruangan ini sekitar 24.000 kontainer. Dalam pertemuan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai juga menginformasikan bahwa peti kemas tersebut merupakan milik perusahaan yang memiliki nomor pengenal importir bersama atau nomor pengenal importir pabrikan.

Kemenperin, menurut Febre, bertanggung jawab terhadap keberlangsungan industri lokal sehingga harus dilestarikan dan dilindungi agar produk yang dihasilkan dapat diserap pasar, khususnya pasar dalam negeri. 

Oleh karena itu, kami tertarik untuk melakukan pembatasan terhadap barang impor yang sejenis dengan barang produksi dalam negeri, kata Febry.

 

 

Sesuai undang-undang, lanjutnya, semua barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama barang yang termasuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), harus memiliki izin impor. Salah satu cara untuk mendapatkan izin impor adalah dengan dokumentasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian, barang impor yang termasuk kategori high-end yang dimaksud tidak dapat masuk ke daerah pabean kecuali memiliki dokumen izin impor seperti stok yang ada, kata Febry.

Selanjutnya, proses publikasi temuan teknis di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 203. Mulai 36 Februari 2023, Kementerian Perindustrian menetapkan seluruh aturan mengenai tata cara teknis evaluasi barang yang termasuk golongan angkutan.

“Proses penerbitan catatan teknis ditetapkan paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan diterima dan dokumen yang diperlukan telah diterima secara lengkap dan benar,” jelas Febry.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi industri lokal, Fabri menegaskan Kementerian Perindustrian harus menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan pasar. 

“Karena kita tidak alergi terhadap barang impor, padahal barang tersebut dibutuhkan dalam negeri, tapi produksi lokal saja tidak cukup. Jadi, kebijakan Lartas bertujuan untuk tidak mengganggu industri lokal,” kata Febry.

 

Fabri mengatakan, Kemenperin terus mengupayakan kemudahan-kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri lokal, salah satunya ketersediaan bahan baku. Terkait barang-barang tersebut, menurut Febre, Kemenperin selalu memastikan industri lokal tidak menemui kendala dalam memperoleh bahan baku dari sumber lokal maupun impor.

Sedangkan untuk produk jadi atau produk jadi yang bisa langsung dijual di pasar dalam negeri, Kemenperin berharap bisa dibatasi dan disesuaikan dengan konsep neraca barang yang pada dasarnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor, jelas Fabri.

Kementerian Perindustrian mengaku sangat menyadari permasalahan teknis akibat perubahan kebijakan akibat perubahan yang diterapkan pada Permendag. Sesuai aturan penyusunan dokumen hukum peraturan, pengembangan setiap dokumen hukum peraturan harus melalui proses dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

“Oleh karena itu, dampak perubahan piagam tersebut bukan menjadi tanggung jawab satu kementerian/lembaga saja,” lanjutnya.

Fabri memastikan Kementerian Perindustrian menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Presiden serta terus memastikan produk impor, terutama produk hilir atau produk jadi, tidak kebanjiran untuk melindungi industri dan investasi lokal. Untuk memastikan tidak ada hambatan lebih lanjut di pelabuhan

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *