Fri. Sep 20th, 2024

Penyidikan Korupsi Pengadaan BBM Tuntas, Uang Miliaran Rupiah Disita Polres Rokan Hulu

matthewgenovesesongstudies.com, Pekanbaru – Bareskrim Polres Rokan Hulu telah menyelesaikan penyidikan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan alat transportasi darat untuk 16 dinas teknik pemerintah daerah setempat, Herry Islami.

Tersangka diduga merusak pembelian BBM senilai Rp 6,2 miliar di negara tersebut. Selain Herry, pria asal JT juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK bersama Kanit Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Perkara tersebut telah diumumkan secara lengkap oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Rokan Hulu, kata Budi, Kamis sore, 16 Mei 2024.

Kedua tersangka sudah ditahan sejak kasus tersebut diusut. Penyidik ​​​​Polri meminta keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menerima uang sebesar Rp2 miliar yang diduga hasil korupsi. Demikian pula sejumlah dokumen terkait, surat, kendaraan roda dua, komputer dan lain-lain.

“Yang besar Rp 6,28 miliar, tersangka HI di atas Rp 2 miliar, saksi yang dimintai keterangan ada 17 orang,” kata Budi.

Menurut Budi, pengembalian uang sebesar 2 miliar itu merupakan tanda adanya dugaan kerja sama dalam hal tersebut. Kami berharap pengembalian tersebut menjadi rencana yang dapat membantu tersangka.

Tapi itu bukan lagi peran Polri, Porli hanya memberikan fakta dan bukti, jelas Budi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 dengan mengetikkan kata yang diinginkan saja.

Budi menegaskan, hasil kasus tersebut menjadi bukti bahwa Polres Rokan Hulu sangat bertekad menghindari korupsi demi menciptakan kesejahteraan daerah dan pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, AKP Dr Raja Kosmos menambahkan, di akhir kasus, ia bertanya kepada tiga mantan Kepala Dinas di Pemerintahan Rokan Hulu.

Tersangka sendiri sudah ditahan selama 120 hari, persidangan akan dimulai pada Agustus 2023, kata Raja.

Pada 11 Januari 2024, penyidik ​​menetapkan Herry dan JT selaku direksi PT Esa Riau Berjaya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan pemalsuan dokumen terkait pengiriman barang dan dukungan perusahaan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *