Mon. Oct 7th, 2024

Peras Pria Hidung Belang Lewat Modus Kencan Fiktif, 3 Pemuda di Jakbar Ditangkap

matthewgenovesesongstudies.com, Batavia – Kelakuan pemuda berinisial VN (21), AA (26) dan MAS (20) asal Kalideres, Batavia Barat harus berurusan dengan polisi. Setelah serangan kejut, ketiganya terekspos dengan baik.

Kapolsek Kalidares Kompol Abdul Jana Metropolis Batavia Barat menjelaskan, aksinya dilakukan para pelaku dengan memeras pria promiscuous dengan menggunakan metode identitas palsu melalui aplikasi MiChat.

Abdullah dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024), mengatakan: “Para penjahat ini menggunakan aplikasi MiChat palsu untuk menipu dan membunuh korbannya.”

Abdullah menjelaskan, ketiga pelaku pertama kali membuat komentar palsu dengan menggunakan foto perempuan yang diambil dari Facebook dan diposting dengan nama Putri Nita di aplikasi kencan MiChat, kemudian diunggah untuk memancing perhatian korban.

“Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil perempuan untuk mengelabui dan menipu korban,” kata Abdullah. Setelah mendapat tanggapan dari korban, pelaku mengajukan harga awal sebesar 500.000 riyal, yang disepakati setelah proses negosiasi sebesar 200.000 riyal.

Barulah terdakwa VN dan AA keluar dari rumahnya untuk kos di tempat pertemuan di gang sekitar Jalan Pete, Kalideres, Batavia Barat pada 5 Mei 2024.

Saat korban tiba dengan menggunakan sepeda motor, pelaku AA mengancam korban dengan mengatakan bahwa perempuan dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya menyetujui perdamaian dan memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa telepon genggam korban sebagai jaminan, tambahnya.

 

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa program Sisi Pembayaran Shopee miliknya telah digunakan untuk membeli iPhone 11 dan dua Vivo Y17.

Tak sampai situ saja, handphone korban juga digunakan untuk belanja online, kemudian handphone tersebut digadaikan ke INDO GADAI seharga Rp 400.000 sehingga menimbulkan kerugian total sekitar Rp 15.200.000.

Akibat aksi pemerasan uang korban dengan menggunakan hari palsu, polisi menangkap V.N. (21), A.A. Desa Kusambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Batavia Barat.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku saling bertemu sebanyak lima kali melalui aplikasi MiChat palsu, kata Abdullah.

 

Untuk menanggapi tindakan mereka, pidana pemerasan berdasarkan Art. 368 KUHP Islam dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Abdullah mengatakan, kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan jenis ini.

 

Dia menjawab: Bakhtiaruddin Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *