Sat. Sep 28th, 2024

Perdana, KSEI Gandeng Perusahaan Asuransi IFG Life Gunakan S-MULTIVEST

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) meluncurkan penggunaan pertama layanan Integrated Multi-Investment System (S-MULTIVEST). Kerja sama ini menjadi awal mula penggunaan sistem pasar modal bagi perusahaan asuransi.

S-MULTIVEST merupakan platform yang mempertemukan investor dengan pelaku industri investasi dalam rangka melakukan transaksi multi investasi khususnya dalam proses pengiriman instruksi, pemberian konfirmasi antar pihak dan pemenuhan persyaratan pelaporan elektronik.

Platform yang diluncurkan KSEI pada tahun 2021 ini merupakan evolusi dari Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi reksa dana sejak tahun 2016.

Kedua sistem ini menjadi salah satu tonggak perkembangan pasar modal Indonesia, karena KSEI mampu mengembangkan sistem pengelolaan dan pertukaran produk investasi yang terpadu.

“Kolaborasi penggunaan S-MULTIVEST dalam industri keuangan dapat memberikan banyak manfaat, baik bagi pengguna maupun pengelola S-MULTIVEST. Manfaat S-MULTIFEST bagi pengguna mencakup efisiensi proses, platform terpadu, dan kemudahan pemantauan dan pelaporan. itu,” kata Presiden. Direktur KSEI Samsul Hidayat, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, standarisasi proses, data terintegrasi dan ketersediaan data real-time diharapkan dapat memberikan manfaat bagi institusi untuk memudahkan proses pengawasan regulasi pengguna S-MULTIVEST. Samsul berharap berbagai keunggulan penggunaan S-MULTIVEST dapat menarik semakin banyak pemangku kepentingan dari industri keuangan lainnya untuk menggunakan S-MULTIVEST di masa depan.

Pada tanggal 16 Februari 2024, KSEI dan IFG Life menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan jasa Sistem Multi Investasi Terintegrasi. Perjanjian ini menjadi dasar bagi IFG Life untuk menggunakan S-MULTIVEST untuk dapat melakukan aktivitas perdagangan modal investasi dana kelolaan. dari produk asuransi, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencatatan dan pembukuan transaksi melalui C-MULTIFEST.

Direktur Investasi IFG Life Mufri Dharmavan mengatakan dengan menggunakan layanan S-MULTIVEST membuat kegiatan investasi menjadi lebih efisien. Selain itu, pengelolaan investasi menjadi lebih transparan karena data transaksi tersedia setiap saat dari regulator.

Hal ini merupakan salah satu upaya tulus IFG Life untuk memastikan aset investasi dikelola secara profesional dan hati-hati sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko.

“Kemitraan IFG Life dengan KSEI akan memperkuat pengelolaan investasi IFG Life, sejalan dengan komitmen IFG Life untuk memastikan proses bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan bagi klien. Kami menggunakan platform S-MULTIVEST dengan tujuan utama memastikan dana nasabah aman, sehingga rencana “Masa depan pemegang polis IFG Life terjamin,” kata Muffri.

Untuk mendukung hal tersebut, IFG Life telah menggandeng Bank Mandiri dan CIMB Niaga sebagai bank kustodian. Direktur Perbankan CIMB Syariah Pandji P. Djajanegara menyambut baik inovasi yang dilakukan KSEI. Menurutnya, kehadiran dan implementasi S-MULTIVEST menjadi alternatif platform bagi nasabah kustodian CIMB Niaga sekaligus meningkatkan kemampuan saluran distribusi dalam mengirimkan instruksi transaksi kepada nasabah yang telah dimiliki CIMB Niaga.

“Kami berharap sistem S-MULTIVEST dari KSEI dapat memberikan layanan bernilai tambah kepada nasabah kustodian CIMB Niaga, terutama dalam hal validitas dan efisiensi waktu dalam pengiriman instruksi,” kata Panji.

 

Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Central Investor Data Management System (CORES.KSEI), sebuah platform untuk sentralisasi data dan dokumen nasabah (KYC).

CORES.KSEI dapat memfasilitasi Pelaku Jasa Keuangan (FSP) dan Investor Pasar Modal agar proses pembukaan rekening dan pengkinian data investor menjadi lebih mudah dan efisien.

CORES.KSEI merupakan platform Pengelolaan Prinsip Layanan (LAPMN) berbasis web browser, sehingga tidak memerlukan instalasi perangkat lunak terpisah. Penggunaan sistem LAPMN oleh PJK hanya memerlukan konfigurasi tambahan pada komputer pribadinya.

Untuk melindungi privasi dan keamanan data investor yang tersimpan, CORES.KSEI menggunakan jaringan khusus non-publik yaitu Jaringan Pasar Modal Bersama (JTPM) dan KSEI-Net.

Kemudahan penggunaan CORES.KSEI didukung oleh berbagai proses transfer data, baik melalui layar (user interface), upload, maupun API (host-to-host).

Presiden KSEI Samsul Hidayat menyatakan, pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI untuk mendukung percepatan masuk pasar melalui penyederhanaan proses layanan pelanggan (CDD) dan/atau peningkatan keamanan (EDD) yang dilakukan PJK kepada nasabah.

Samsul Hidayat dalam sambutannya di gedung bursa mengatakan, kemudahan pembukaan rekening diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan jumlah investor di pasar modal yang didukung oleh platform digital. 3/5/2024 ).

Melalui CORES.KSEI, investor tidak lagi harus menyerahkan data dan dokumen yang sama berulang kali saat proses pembukaan rekening. Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lain, maka investor dan PJK pengguna layanan KSEI dapat menggunakan data yang tersimpan dalam platform CORES.KSEI.

 

Seluruh data yang diunduh dan dibagikan oleh CORES.KSEI tetap aman karena proses pengunduhan data harus mendapat persetujuan investor, yang dapat dilakukan dengan dua cara. Artinya, melalui link yang dikirimkan ke email atau dari lembaga AKSes.KSEI, mereka mendapat kode khusus sebagai bentuk konfirmasi yang bisa dikirimkan ke PJK. Pengembangan INTI.

KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Mengenal Nasabah yang diterbitkan pada 8 Agustus 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sistem LAPMN mulai diterapkan KSEI pada 12 Februari 2023, enam bulan setelah POJK diumumkan. POJK juga mengatur pengguna jasa KSEI yang perlu menggunakan sistem LAPMN.

Berdasarkan Pasal 8, perusahaan Efek yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor tersebut, seperti Pedagang Efek (PPE), manajer investasi, bank kustodian, agen penjualan efek reksa dana, dan penyedia jasa crowdfunding yang menyelenggarakan pasar modal, wajib melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor tersebut. pengguna LAPMN.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *