Mon. Sep 16th, 2024

Perhatikan Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKJ) terus melakukan pembatasan pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan peraturan yang paling tidak efektif di Jakarta hingga saat ini.

Termasuk saat ini, Rabu (25/4/2024), peraturan ilegal di Jakarta masih berlaku di beberapa ruas jalan.

Namun seperti yang telah kita ketahui, hukum kelalaian tidak berlaku sekalipun pada hari libur, termasuk hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan hari merah.

Total, ada 26 lokasi jalan besar di Jakarta yang dibatasi untuk kendaraan roda empat atau lebih. Proses pelaksanaan informalnya dibagi menjadi dua periode yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Yang pertama dimulai pada pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB, sedangkan yang kedua dimulai pada pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB.

Perluasan wilayah ganjil genap di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor. 88 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 155 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil.

Langkah tersebut juga sejalan dengan pedoman pihak terkait, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 No. 26, hingga Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) Tahun 2022 No. 46 dan Peraturan Presiden (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini, didukung dengan pemberlakuan sanksi tilang di seluruh kawasan tanpa kekerasan, mulai Juni 2022.

Berikut 26 lokasi lintasan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Besar Pintu

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jelan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat

23. Sisi Timur Jalan Salemba Raya mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Ada pengecualian untuk kendaraan yang memungkinkan Anda memasuki wilayah paling tidak ramah di Jakarta sekalipun.

1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Ambulans

3. Mobil pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Mobil yang dibuat dengan mobil listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan yang membawa barang khusus minyak dan gas bumi

8. Kendaraan para pimpinan organisasi tertinggi negara Republik Indonesia

9. Mobil dinas berplat nomor merah TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan perwakilan organisasi asing dan internasional yang menjadi tamu kota

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Mobil untuk keperluan tertentu sesuai anjuran Kepolisian Negara, misalnya mobil pembawa uang

13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kampanye vaksinasi Covid-19

16. Sebuah kapal yang membawa tabung oksigen

17. Pengangkutan logistik produksi

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *