Fri. Sep 20th, 2024

Peristiwa 7 Mei: 75 Tahun Disahkannya Perjanjian Roem Royen

matthewgenovesesongstudies.com, Yogyakarta – Pada 7 Mei 1949, Perjanjian Roem Royen atau Deklarasi Roem-Royen resmi disetujui. Demikian hasil perundingan antara Indonesia dan Belanda di Hotel Des Indes Jakarta yang diadakan pada tanggal 14-24 April 1949.

Pembicaraan tersebut dihadiri oleh masing-masing pimpinan delegasi yaitu Muhammad Roem dan Van Royen. Menurut Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gagalnya perundingan Roem-Royen tidak lepas dari perkembangan situasi di Indonesia, terutama pasca peristiwa penyerangan umum pada 1 Maret 1949. meyakinkan dunia bahwa Indonesia masih ada.

Pada tanggal 10 Maret 1949, Dewan Keamanan PBB yang dipimpin oleh Amerika Serikat mengambil tindakan untuk memaksa Belanda menghentikan Marshall Plan. Pada tanggal 23 Maret 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi mengeluarkan resolusi atau resolusi yang menyatakan perlunya segera melaksanakan dan menegakkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 28 Januari 1949. Resolusi tersebut berisi pembebasan seluruh tahanan politik dan tahanan politik. kembalinya pemerintah Indonesia ke Yogyakarta.

Dewan Keamanan PBB juga meminta agar pertemuan di Den Haag segera digelar agar undang-undang tersebut bisa diterapkan. Dewan Keamanan PBB memerintahkan UNCI (Komisi Tinggi PBB untuk Indonesia) segera melaksanakannya.

Pada tanggal 25 Maret 1949, UNCI mengirimkan undangan kepada Indonesia dan Belanda untuk berpartisipasi dalam Konferensi Jakarta yang diselenggarakan di bawah naungan PBB. Belanda siap berpartisipasi dalam pertemuan tersebut dan menunjuk Dr. Jan Herman Van Royen sebagai ketua delegasi.

Sementara itu, pemimpin Indonesia secara terbuka menolak untuk bernegosiasi dengan Belanda ketika anggota pemerintahannya masih berada di pengasingan. Penolakan ini juga didasarkan pada kenyataan bahwa provinsi Yogyakarta di Indonesia belum pulih.

Namun pada tanggal 28 Maret 1949, UNCI bertemu dengan pemimpin Indonesia di Bangka, dan menerima tanggapan Hatta. Secara pribadi, Hatta menerima ajakan tersebut.

UNCI sepakat bahwa keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut tidak akan dilaksanakan sampai RI bereputasi baik, Hatta mengatakan RI akan ikut serta dalam perundingan tersebut. Hatta juga mengajari Pak. Mohammad Roem selaku perwakilan penguasa Indonesia di atas Kapal.

Pada tanggal 2 April 1949, Roem mengirimkan surat kepada UNCI yang menyatakan bahwa ia bersedia menghadiri konferensi di Jakarta. Selain itu, konferensi resmi Jakarta diadakan pada tanggal 14-24 April 1949 di Hotel Des Indes Jakarta.

Bersamaan dengan itu, delegasi Belanda tiba di Jakarta pada tanggal 12 April 1949 dipimpin oleh Dr. Van Royen. Anggotanya adalah Tuan N.S. Bloom, Pak. A.Jacob, Dr. JJ Van der Velde, dan empat anggota dewan.

Pada tanggal 15 April 1949 delegasi Indonesia tiba di Jakarta dari Bangka dengan ketua delegasi Mr. Mohammad Roem dan wakil ketua, Bpk. Ali Sastroamidjojo. Anggotanya adalah Dr. Leimena, Ir. Djuanda, Prof. Soepomo, Pak. Latuharhary, Pak. Gaffar Pringgodigdo, dan lima anggota dewan.

Hasil perundingan tersebut dikenal dengan Perjanjian Roem-Royen. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949.

Isi Perjanjian Roem-Royen adalah syarat perdamaian bagi kedua belah pihak.

Perjanjian Roem-Royen meliputi:

1. Delegasi Indonesia menyatakan kesediaannya untuk:

– Memberi perintah kepada ‘kaum republik bersenjata’ untuk mengakhiri pemberontakan.

– Bekerja sama untuk memulihkan perdamaian dan menjaga keselamatan dan keamanan.

– Bergabung dengan KMB di Den Haag, dengan tujuan memfasilitasi ‘transfer’ kedaulatan ke Indonesia Serikat.

2. Delegasi Belanda menyatakan kesediaannya untuk:

– Dikonfirmasi kembalinya Pemerintah Indonesia ke Yogyakarta.

– Mengkonfirmasi penghentian operasi militer dan pembebasan seluruh tahanan politik.

– Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara di wilayah yang dikuasai Republik Indonesia sebelum tanggal 19 Desember 1948, dan tidak akan memperluas negara atau wilayah yang merugikan Republik.

– Menegaskan keberadaan Republik Indonesia sebagai bagian dari NIS (Amerika Serikat).  

– Berusaha semaksimal mungkin menjadikan RTC sebagai negara republik segera setelah kembali ke Yogyakarta.

 

Penulis: Resla

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *