Sun. Sep 22nd, 2024

Perkuat Legitimasi, Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Hendaknya Melibatkan DPRD

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sekretaris Eksekutif Dewan Koordinasi Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) Eko Prasojo menyarankan agar pemilihan ketua daerah eksekutif harus diwakili di Dewan Rakyat Daerah (KHDR). Iko berpendapat, hal itu memperkuat legitimasi pejabat daerah di mata masyarakat.

“Menurut saya, proses rekrutmen pegawai daerah harus terjamin. Oleh karena itu, sebaiknya ada proses rekrutmen daerah formal yang dikaitkan dengan KHDR untuk meningkatkan legitimasi dan keterwakilan. Kandidat bisa diajukan oleh KHDR ke pemerintah pusat, atau bisa juga calon. dirujuk ke pemerintah pusat atau KHDR- Bisa melalui persetujuan atau melalui pembahasan bersama antara Pusat dan KHDR,” kata Eko. ).

Iko mengatakan, selama ini pemilihan penjabat presiden daerah hanya diusulkan oleh pemerintah pusat sehingga berdampak pada rendahnya legitimasi di daerah yang dipimpin oleh masyarakat.

“Biasanya (penjabat kepala daerah) diberhentikan, langsung diangkat oleh pemerintah dan langsung dilantik. Cukup waktunya ya, jangka waktunya lebih dari dua tahun, jadi berbeda dengan kepala eksekutif (ketua eksekutif) yang tidak boleh. segera dibuang.” .

 

*Untuk mengecek keaslian informasi yang beredar, kirimkan kata kunci yang diinginkan dari WhatsApp ke 0811 9787 670.

Pak Eko mengatakan calon gubernur bisa berasal dari jabatan gubernur provinsi pusat dan jabatan gubernur/gubernur Pratama berdasarkan Pasal 201 UU 10 Tahun 2019 tentang Pilka.

Usulan Eco tersebut menanggapi usulan rencana pemilukada serentak yang kini tengah dibahas. Akan ada beberapa daerah yang tidak memiliki presiden daerah karena masa jabatannya telah habis.

Sebut saja DKI Jakarta, masa jabatan Anies Basweda sebagai gubernur akan berakhir pada Oktober 2022. Sementara pilkada kemungkinan besar akan digelar dalam dua tahun ke depan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *