Sun. Oct 6th, 2024

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Resmi Terbit, Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 telah resmi diterbitkan di pemerintah daerah dan daerah mengenai pakaian dinas ASN. Dalam aturan tersebut, istilah PNS dan PPPK saat ini tidak digunakan untuk menyebut seragam kerja ASN.

Peraturan mengenai seragam kerja di lingkungan ASN menuai kontroversi. Terutama soal seragam putih dan hitam yang digunakan pegawai PPK.

Kontroversi muncul setelah pemerintah berulang kali dikritik karena perbedaan pakaian dinas dalam beberapa rapat pimpinan dengan DPR RI. Dengan adanya aturan ini, kedepannya tidak akan ada lagi perbedaan pakaian di kalangan ASN.

Sebab, pada tahun tersebut Dalam Parmendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024, pakaian seragam pegawai negeri sipil dan PPPK di tempat kerja telah menjadi seragam.

Oleh karena itu, tidak ada perbedaan antara seragam dan PNS serta PPPK yang memakai seragam yang sama dan tetap sama, karena keduanya berpangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk informasi Anda, Sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, ada perbedaan besar antara pakaian PNS dan pakaian dinas PPPK. Misalnya, pegawai pemerintah mengenakan seragam berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa, sedangkan pegawai PPK mengenakan seragam dinas berwarna hitam putih.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *