Fri. Sep 13th, 2024

Petugas Dishub Peras Sopir Pikap Rp 50 Ribu di Jakbar Kena Sanksi Turun Pangkat hingga Potong Gaji

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendisiplinkan pegawainya setelah viral karena memeras Rp 50.000 secara ilegal kepada pengemudi pick-up di Jakarta Barat.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengambil tindakan disipliner terhadap pejabat yang ada dalam video tersebut, kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (6/12/2024).

Syaripudin menyatakan pejabat yang mengatasnamakan Slamet Riyadi itu melanggar ketentuan pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, juncto huruf 5g, kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pelayanan Publik.

“Saat ini petugas sudah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Syaripudi, Slamet dijatuhi hukuman disiplin tingkat tiga berupa penurunan pangkat selama satu tahun.

Selain itu, Penghasilan Tambahan Pegawai (TPP) petugas dipotong sebanyak-banyaknya 30% dari jumlah bersih TPP yang akan diperoleh selama jangka waktu 12 bulan.

TPP merupakan penghasilan selain gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan kelompok kerja, evaluasi kinerja, dan disiplin.

Selanjutnya, 30 persen penghasilan pegawai dipotong dari jumlah bersih TPP yang akan diterima NIP/NRK Slamet Riyadh selama 12 bulan, ujarnya.

Sebelumnya di Jakarta Barat, beredar video seorang sopir truk pikap yang diperas Rp 50.000 oleh orang berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Syarifudin, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengaku telah memanggil pegawai Dinas Perhubungan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Syarifudin saat dikonfirmasi, Senin (10/06/2024), mengatakan, “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan.”

Menurut Syarifudi, petugas tersebut bernama Slamet Riyadi. Slamet bertanggung jawab pada Bidang Lalu Lintas, Pengendalian dan Operasional (Dalops) (LLAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Slamet diketahui bertugas di Sub-Administrasi Perhubungan (Sudinub) Jakarta Pusat. Sementara dalam video, Slamet melakukan pemerasan di luar tempat kerja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pihak yang parkir liar di minimarket. Tindakan penegakan hukum akan diterapkan terhadap barak ilegal.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan oknum pengemudi yang kerap memaksa warga membayar parkir saat berada di minimarket merupakan kejahatan kecil. Dinas Perhubungan DKI bisa menggelar sidang di lapangan untuk menindak pengemudi ilegal.

Syafrin seperti dikutip wartawan, Kamis (5/9/2024): “Kami sedang mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada aparat penegak hukum, yang menurut hasil pembahasan, kegiatan tersebut merupakan risiko tindak pidana yang berisiko rendah.”

Oleh karena itu, kami juga akan berkoordinasi, tidak hanya dari Satpol PP saja, tapi juga rekan-rekan yudikatif, dan kejaksaan akan bersatu dalam satu tim untuk proses persidangan, kata Syafrin.

Syafrin mencontohkan, lahan parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan pengelola minimarket untuk para pelanggannya. Jadi tidak dikenakan biaya parkir.

Oleh karena itu siapapun yang memanfaatkan ini dan membuat keributan masyarakat harus mengambil tindakan tegas dan akan kami lakukan, ujarnya.

Syafrin mengatakan, penindakan parkir liar di minimarket rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Pihaknya saat ini sedang dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami berharap minggu depan ada jadwalnya saat kami berada di lapangan bersama-sama,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *