Fri. Sep 20th, 2024

Pilkada Garut Tanpa Calon Independen, Dua Mantan Bupati Garut Gigit Jari

matthewgenovesesongstudies.com Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Garut, Jawa Barat, Garut 2024 menjamin pemilihan umum daerah (Pilkada) serentak tanpa pasangan calon (paslon) dari daerah pemilihan tersendiri atau mandiri.

Keputusan itu diambil setelah ditemukan 6,5 persen DPT atau sekitar 129.939 orang tidak memenuhi syarat dukungan minimal dari enam pasangan calon yang terdaftar di jalur independen.

“82.636 bar, 109.275 bar, permohonan 6,5 persen DPT atau sekitar 129.939 orang,” kata Dedi Rosadi, Bagian Pelaksana Teknis KPUD Garut, Selasa (14/05/2024) malam.

Sebelumnya, KPUD Garut menerima berkas pendaftaran enam calon independen (Balon) Pilkada Garut 2024, termasuk dua mantan Bupati Garut, Atseng Fikri-Dudi Dharmawan dan Agus Supriyadi-A Miraz.

Juga empat pemain diantaranya Indra Firmansiah-Sansan Hassanuddin, Agis Muchiidin-Salman Alparisi, Aas Kosasih-Ano Juhana, Assep Solehuddin-Tsecep Viaramula dan Indra Firmansiah-Sansan Hassanudin.

Tiga paslon yakni Atseng-Dudi, Agus-Miraz, dan Indra-Sansan dinyatakan memenuhi syarat awal untuk melaju ke babak berikutnya. Namun setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi rincian besaran bantuan, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan data yang masuk pada Program Sistem Informasi Nominasi (Ceylon), Bacalon Aceng Fikri dan Dudi Darmawan memasukkan 98.292 pengajuan, disusul Agis dan Salman Alparisi 109.275 pengajuan, sedangkan Agus Supriadi dan A Miraz hanya mengirimkan 1 pengajuan. permintaan dukungan.

Namun setelah dilakukan pengecekan berkas pendukung, ketiganya tidak memenuhi syarat yang ditentukan. “Makanya, tidak ada waktu bagi pemohon untuk memperbaiki kekurangan persyaratan tersebut,” ujarnya.

Dia memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan sesuai aturan terkait. Jika ada pihak yang menentang keputusan tersebut, KPUD Garut mempersilakan mereka untuk protes ke Badan Pengawas Pemilu (Bavashlu).

“Kami pada dasarnya mengikuti aturan yang ada.”

Saat ini Daftar Pemilih Tetap (PSL) Pilkada Garut 2024 mencapai 1.999.061 orang. Dengan jumlah tersebut, calon independen harus mendapat dukungan minimal 129.939 pemilih atau 6,5 persen dari total DPT.

Dengan adanya keputusan tersebut, dua mantan Bupati Garut yakni Atseng Fikri dan Agus Supriyadi dipastikan tidak bisa bertindak independen. Kita tunggu saja kiprah eks orang nomor satu Garut di Pilkada Garut 2024 ini selanjutnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *