Fri. Sep 20th, 2024

Pilu Penyintas Bencana Tanah Bergerak di Ciherang Sukabumi, Hunian Tetap Terancam Batal

matthewgenovesesongstudies.com, Sukabumi – Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Nyalindung, Desa Cijangkar, Dusun Ciherang bagi masyarakat yang tertimpa musibah tanah berpindah, janji rumah permanen (handap) yang dibangun di atas tanah milik PTPN VIII Goalpara berisiko batal.

Beni Rusmayadi, Kepala Pelayanan Publik Desa Sijangar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sugabhumi mengatakan, PPPD Kabupaten Sugabhumi dan PNPP RI menginformasikan langsung kabar terhentinya pembangunan perumahan tersebut.

Mengenai pengalihan tersebut, berdasarkan pertemuan tanggal 2 April saat itu, kami mendapat informasi dari perwakilan PPPD dan PNPP RI Kabupaten Sukabumi untuk siap melakukan pengalihan tersebut, khususnya bagi para penyintas bencana pergerakan tanah Chirang. aman. kata Beni, Senin (20/5/2024).

Diketahui, Desa Mekarsari berjumlah 21 KK, sedangkan di Desa Cijangkar jumlah warga terdampak perpindahan tanah Ciherang dikabarkan mencapai ratusan sehingga pemukiman kembali tidak bisa dilakukan secara mandiri. 

Cuma kendalanya proyek awal, proyek awal yang seharusnya di lahan PTPN, namun hari ini ternyata tidak bisa dilanjutkan di lahan PTPN karena terkait dengan keadaan lahan, ”ujarnya.

Menyikapi kendala perumahan warga terdampak pergerakan tanah Sukabhumi melalui BPBD dan BNPB RI, pemerintah mengusulkan tiga opsi yang langsung ditujukan kepada para penyintas bencana.

Opsi pertama adalah relokasi ke lahan milik pemerintah daerah di Pasirchalam, Desa Kertangsana, Kecamatan Nyalindung, kemudian yang kedua adalah relokasi mandiri ke lahan milik milik yang tentunya dinilai layak untuk dikembangkan berdasarkan uji tuntas yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Opsi ketiga, jika kedua opsi tersebut tidak dipilih, tentu harus ada kemajuan karena anggaran sudah habis, barulah DSP bisa kembali ke pemerintah. Dari 131 proyek Chiharang Handab yang dihentikan pemerintah, hanya 4 proyek yang dihentikan pemerintah. sudah selesai, tapi kini sudah terbengkalai,” jelasnya.

 

Menanggapi tiga opsi yang dihadirkan, Beni merasa keyakinan para penyintas bencana tentu tidak ingin melenceng terlalu jauh dari lokasi aslinya.

“Kalau dilihat sekilas memang sangat meresahkan masyarakat karena masyarakat sendiri meyakini relokasi tersebut tidak akan jauh dari lokasi semula, yang pada rencana awal n “Tidak jauh karena PTPN berada di lokasi yang sama.” daratannya jauh sekali, sekitar 1 kilometer,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan berdasarkan informasi yang diterima dari BPBD Kabupaten Sukabumi dan BNPB RI terkait penggunaan lahan PTPN VIII Golpara tidak bisa dimanfaatkan.

Informasi yang kami terima kemarin, 2 Mei, memang benar (tanah PDPN tidak bisa digunakan), ujarnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *