Sat. Sep 21st, 2024

Pimpinan MPR Bertemu Cak Imin di Kantor DPP PKB, Ini yang Dibahas

By admin Sep21,2024 #Cak Imin #MPR #Pimpinan MPR #PKB

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Ketum) Muhaimin Iskandar alias Kak Emin menggelar pertemuan dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Acara tertutup ini digelar di kantor DPP PKB Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum PKB Jenderal Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Wakil Ketua MPR Ahmed Basarah, dan Wakil Ketua MPR Fadel Mohamed.

Kak Emin mengatakan, kedatangan pimpinan MPR merupakan langkah menuju berakhirnya masa amanah mereka 2019-2024.

“Saya senang sekali, terima kasih kepada pimpinan MPR atas kehadirannya dan ini merupakan bagian penting dari upaya kita di tanah air dan daerah agar semuanya berjalan baik di tanah air. Pembangunan nasional,” kata Kak Emin kepada wartawan di Jakarta. Sabtu (8/8 6/2024).

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas amandemen UUD 1945.

“Kita sudah melakukan amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002, dan hasilnya kita laksanakan hingga saat ini. Kita mendapat informasi agar semangat dan pemikiran konstitusi kita tidak disalahgunakan, disalahgunakan, dan disesatkan dengan menunjukkan berbagai amandemen,” ujarnya. katanya.

“Cacat, penyelewengan, dan penyesatan demokrasi kita bisa dilihat dari lemahnya hukum atau lemahnya konstitusi,” imbuhnya.

 

Oleh karena itu, dalam konteks ini, MPR periode saat ini berpeluang memberikan rekomendasi ke depan bagi MPR untuk menyelesaikan amanahnya tahun 2019-2024.

“Untuk mengubahnya, kami sampaikan masih banyak celah yang memungkinkan terpenuhinya konstitusi. Oleh karena itu, mau tidak mau MPR mendatang harus melakukan perubahan konstitusi 45 karena adanya tuntutan dan perubahan perkembangan. Mereka itu akan terjadi,” jelasnya.

“Salah satu yang utama adalah kita memperjelas berbagai celah konstitusi di tingkat konstitusional,” imbuhnya.

Ia pun mencontohkan pembatasan kekuasaan presiden. Menurut dia, lembaga kepresidenan tidak bisa mengeluarkan undang-undang.

Oleh karena itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan presiden harus diubah, dan kekuasaan presiden yang tidak terbatas harus diatur. Misalnya ini hanya contoh saja. Ini beda hal, misalnya konstitusi kita memperbolehkan demokrasi berjalan bebas, ada tidak ada persaingan praktis yang menggunakan uang dan penggunaan suap atas nama mereka tidak dapat diselesaikan secara hukum,” katanya.

 

Jurnalis: Nur Habibi

Sumber: Merdeka.com

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *