Thu. Sep 19th, 2024

PN Bandung Gugurkan Praperadilan Pihak Muller di Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan pendahuluan yang diajukan keluarga Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Ilos. Sidang perdana itu menggugat Polda Jabar karena menetapkan Heri Harnawan dan Dodi Rustandi sebagai tersangka.

Keputusan tersebut diambil oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung Ikhwan Hendrato pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Dalam prosesnya, menyatakan permohonan praperadilan pemohon Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG tidak sah,” ujarnya dalam persidangan.

Perkara awal diajukan setelah Polda Jabar menangkap Harry Hernwan Müller dan Dodi Rustandi Müller pada 18 Juli 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos.

Dalam persidangan, Hakim Ikhwan Hendrato menyampaikan beberapa pandangannya, antara lain menyatakan sidang pendahuluan tidak sah karena pokok perkara pidana Heri dan Dodi sudah berjalan.

Sidang perdana kasus sengketa tanah Dago Elos disebutnya digelar sehari sebelumnya.

Menurut hakim, putusan PN Bandung tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2 yang mengatur tentang pengajuan dan pemrosesan perkara pendahuluan sebelum perkara pokok. Keadilan, jika kasus utamanya. Setelah penyidikan dimulai maka kasus praperadilan dihentikan.

Dikatakannya, “Demi kepastian hukum dan keadilan, pada saat pertama kali perkara disidangkan, dapat disimpulkan bahwa perkara praperadilan tersebut dinyatakan tidak sah.”

Keputusan tersebut diambil pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024 oleh Hakim PN Bandung Ikhwan Hendrato, kata hakim.

Keputusan itu disambut protes emosional dari sebagian warga ruang sidang yang sebagian besar adalah ibu-ibu. “Dago Elos tidak bisa dikalahkan,” teriak mereka.

 

Tim advokasi warga Dago Elos, Andy Dafa, mengatakan seharusnya hakim Pengadilan Negeri Bandung membatalkan kasus awal.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf D Kuhap, misalnya perkara pokok diajukan ke pengadilan, maka perkara awal otomatis gugur. Jadi sebenarnya begitu aturannya,” ujarnya.

Perwakilan Residen Angga bersyukur atas keputusan Pengadilan Negeri Bandung. Di masa depan, katanya, warga akan terus memantau sidang-sidang penting peradilan.

“Hari ini ada dua sidang. Pertama, sidang pokok perkara pidana dokumen dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, sidang pendahuluan terhadap Mueller yang mengadili Polda Jabar dengan menetapkan dan menahan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di sekitar PN Bandung, terlihat ratusan warga Dago Elos datang menyaksikan jalannya persidangan. Jalan LLRE Martadinata ditutup total mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Sementara itu, Tohap El Siantar, kuasa hukum Heri Harnawan Muller dan Dodi Rustandi Mulle, mengaku kecewa dengan putusan PN Bandung. Ia menuding Polda Jabar dan Kejaksaan berupaya mengganggu sidang pendahuluan.

“Polda tidak hadir pada praperadilan pertama (22/7/2024). Nah, kami kira itu niatnya, untuk berhenti beberapa waktu. Niatnya untuk menghentikan praperadilan.

Meski demikian, kuasa hukum Mueller mengaku menghormati keputusan hakim.

“Dan mengetahui bahwa itu adalah fakta, kami tetap menghormati keputusan pengadilan,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *