Mon. Sep 16th, 2024

Polairud Polda Sulut Tangkap Puluhan Pelaku Illegal Fishing Asal Filipina di Laut Sulawesi

matthewgenovesesongstudies.com, Bitung – Kapal nelayan asal Filipina diamankan petugas KP Baladewa-8002 Baharkam Polri yang dilimpahkan ke Polda Sulut.

Kapal asing diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, khususnya di Laut Sulawesi.

Peristiwa itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar di atas kapal KP Baladewa-8002, Senin pagi (11/3/2024) yang dipimpin Kapolda Sulut Kompol Kuko Prabo bersama Panglima KP Baladewa memimpin jalan. AKBP Sukoco, Penmas Divisi Kaur Penum Kompol Selfie Torondek, Wakil Kepala Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala PSDKP Pangkalan Bitung Kurniawan.

Kapal ikan bernama Queen Davy ini dicegat oleh KP Baladewa-8002 pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WITA di perairan Indonesia tepatnya di Laut Sulawesi, kata Koko Prabo.

Kapal Filipina ini ditangkap karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Kapal tersebut berhenti saat KP Baladewa-8002 sedang melakukan patroli laut di Laut Sulawesi pada Kamis, 7 Maret 2024.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penentuan lokasi, diketahui kapal tersebut berada di perairan Indonesia, sekitar ±4 mil laut dari batas zona ekonomi eksklusif Laut Sulawesi,” ujarnya.

Polisi menangkap nakhoda kapal pria asal Filipina berinisial RD (44) yang membawa 19 awak kapal dan sejumlah barang bukti di Satpolair Polda Sulut.

Selain nahkoda kapal, polisi juga menyita 1 unit kapal, seekor blue marlin, 5 kg ikan campur, 9 ekor ikan cattinting, 4.000 ekor ikan air laut, ± 200 kg cumi-cumi, 1 buah alat GPS, 6 buah alat radio, dan 5 buah sel. telepon.

Kapal ikan asing yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Sulawesi kerap masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, ujarnya.

Setelah menerima ikan, mereka berangkat pada pagi hari, menggunakan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberi tahu mereka ketika pihak berwenang Indonesia sedang berpatroli.

Aktivitas penangkapan ikan ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penangkapan Ikan. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Akibat penangkapan ikan ilegal ini, negara kehilangan 15 miliar euro selama pengoperasian kapal tersebut, ujarnya.

Kukuh Prabowo mengatakan, penangkapan ikan ilegal juga berdampak buruk bagi nelayan Indonesia karena hasil perairan yang seharusnya digunakan nelayan Indonesia malah dicuri oleh nelayan asing.

“Dengan demikian, hasil penangkapan ikan nelayan Indonesia akan menurun yang juga berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat nelayan dan perekonomian nasional,” pungkas Koko Prabo.

Kapal ikan ilegal ini kemudian diserahkan ke PSDKP untuk diselidiki lebih lanjut.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *