Thu. Sep 19th, 2024

Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Polda Jawa Barat akan segera melaksanakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan. Polisi juga akan menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky 2016.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya menghormati keputusan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Pertama tentunya kami menghormati keputusan pemeriksaan pendahuluan yang diputuskan hakim untuk tersangka PS. Kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik ​​akan mengambil semua keputusan hakim. ,” kata Jules di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Jules mengatakan, penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera mengajukan pertanyaan teknis terkait keluarnya Pegi dari tahanan. Menurut dia, pihaknya masih menunggu salinan putusan majelis hakim PN Bandung.

“Kami akan laksanakan secepatnya sesuai keputusan pengadilan. Proses teknisnya akan selesai secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sama telah memutuskan menerima sidang pendahuluan yang diajukan tim kuasa hukum Polda Jabar. Status tersangka Pegi Setiawan ditangguhkan demi hukum.

(Arya Prakasa)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *