Fri. Sep 20th, 2024

Polda Sulsel ‘Tangkap Lepas’ 56 Penipu Online asal Sidrap, Bebas Dengan Restorative Justice

matthewgenovesesongstudies.com, Penipu online Sidrap yang dikenal dengan sebutan Pasobis oleh masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa dikatakan masih meluas dan sangat mengkhawatirkan. Sayangnya, penindakan kasus pasobis yang dilakukan Polda Sulsel tidak berjalan baik dan terkesan kurang efektif.

Pada Kamis malam, 25 April 2024, 56 pelaku perdagangan orang yang ditangkap di Desa Bolale, Desa Kanuara, Kabupaten Sidrap, Kecamatan Watang Sidenreng, disembunyikan tim penyidik ​​Direktorat Siber 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Det Rescrimsus) Polda Sulawesi Selatan) Restorative Justice (RJ). Alhasil, kasus tersebut ditutup dan pelakunya dibebaskan.

Iya mas, Kapolres 5 Cyber ​​Sulsel Kompol Bayu Wikano saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (24/7/2024).

Ia mengatakan kasus 56 pelaku penipuan online atau pasobis asal Wilayah Sidrap telah diselesaikan RJ kemarin. 

Berdasarkan temuan tim penyidik, ditemukan 1 atau 2 korban dalam 56 kasus perdagangan manusia. Para korban pun menuntut ganti rugi.

“Kalau tidak salah, kami mendapatkan 1 atau 2 korban, dan para korban meminta ganti rugi atas kerugiannya,” kata Bayou.

Kiprah Pasobis tak henti-hentinya, tepatnya pada 17 Juli 2024, Polda Jabar dibantu tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap 5 pelaku kejahatan penipuan online atau Pasobis di dua lokasi yang berada. di Dua Pitu. Kawasan Distrik, Perumahan Sidrap.

Lima pelaku ditangkap usai menipu warga Jawa Barat (Yabar) hingga merugikan Rp 221 juta. Kriminal menipu korban dengan menjual kain celana di media sosial.

“Ada 5 orang yang kami tangkap,” kata Direktorat Khusus (Det Reskrimus) 5 Divisi 1 Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto di Makassar, 22 Juli 2024.

 

Usai Polda Sulsel menangkap 56 pelaku kejahatan gadungan di Desa Bolale, Desa Kanuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Wilayah Sidrap, sejumlah umat beragama di Wilayah Sidrap mengajukan banding ke Pejabat Bupati Sidrap pada Senin, 28 April. 2024.

Mereka diterima di Kantor Bupati Sidrap yang terletak di lantai tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Daerah Sidrap.

Kalangan ormas dan kelompok keagamaan Islam mengimbau Bupati Sidrap. Kh. Basra saat itu menjabat sebagai Ketua MUI Sidrap Co. Aminuddin Mamma dan beberapa pengurus MUI Sidrap, Pengurus Daerah Mohammadia Sidrap K.H. Syamsu Tan dan beberapa pengurus Muhammadiyah Sidrap, serta Ketua dan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Wahda Islamia Wilayah Sidrap Tarmizi dan sejumlah Ormas Islam di Sidrap. 

Tak hanya itu, hadir pula Rektor Perguruan Tinggi di Kabupaten Sidrap dan aktivis Jamsostek Kabupaten Sidrap.

Dalam permohonannya, para pemuka agama, akademisi, dan pemerhati sosial di Daerah Sidrap mengumumkan penolakannya terhadap tindakan 4S (Isak, Sabu, Sabung Ayam, dan Seks Bebas) karena bertentangan dengan agama, nilai moral, dan keyakinan agama Sidrap.

Tonton video pilihan di bawah ini:

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *