Fri. Sep 27th, 2024

Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Jokowi akan Buat Buruh Bahagia di Akhir Jabatannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan Presiden Joko Widoeo (Jokowi) akan segera mengambil keputusan terkait pembahasan tambahan pembayaran pensiun. Iuran tersebut dinilai sangat memberatkan karyawan.

“Saya juga sudah menyampaikan usulan buruh untuk lebih memotong dana pensiun. Dalam waktu dekat, presiden akan menyampaikan kebijakannya,” kata Andi Gani, Selasa (17/9/2024) usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Andi Gani mengatakan kepada Jokowi, iuran tersebut akan memberatkan pekerja yang saat ini menghadapi pemotongan gaji yang sangat besar. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pembayaran tersebut diterima atau tidak oleh Jokowi.

“Saya tidak akan menghadap Presiden, karena Presiden sendiri yang mengumumkannya. Sore atau lusa saya akan diajak ke Istana bersama Bung Said Iqbal (Ketua Partai Buruh),” kata Andi. .

Saat bertemu dengan Jokowi, Andi Gani mengatakan saat ini harga kebutuhan pokok sedang naik sehingga tambahan pembayaran pensiun membebani pekerja. Menurut dia, Jokowi juga kaget dengan kebijakan dana pensiun tambahan.

“Saya kasih masukan: Pak Presiden, buruhnya susah sekali, banyak yang dipotong, harga juga naik, tolong dipikirkan kebijakan ini. Presiden juga sedikit kaget yang mengeluarkannya, saya juga kaget,” ujarnya. kata Andi Gani menirukan Jokowi.

“Misalnya presiden tanya siapa yang mengeluarkan, semua ada aturannya dan presiden menerima masukan saya,” lanjut Andi Gani.

Ia mengatakan, Jokowi berharap kebijakan pembayaran tambahan pensiun yang dikeluarkan di akhir masa jabatannya dapat membahagiakan para pekerja.

Presiden menegaskan, saya berharap kebijakan yang dikeluarkan di akhir periode ini bisa membahagiakan buruh, pungkas Andi Gani.

 

Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan masih menunggu terbitnya peraturan administrasi (PP) tentang aturan pembatasan gaji bagi pegawai yang tercakup dalam program iuran pensiun tambahan.

Ogi Prastomiyono, Direktur Dewan Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menjelaskan, tidak ada ketentuan batasan pendapatan yang tercakup dalam kewajiban ini.

Karena PP tersebut belum diterbitkan, OJK hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Dalam hal ini kami masih menunggu formulir PP mengenai program pensiun. Kami menunggu izin yang sah dari pemerintah. Kami tidak bisa berbuat apa-apa sebelum PP tersebut diterbitkan,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya. , Minggu (09/08/2024).

Ogi menjelaskan, UU PPSK yang diundangkan pada Januari 2023 mengamanatkan penguatan dan harmonisasi skema pensiun. Hal itu tertuang dalam Bab 4 UU PPSK, khususnya Pasal 189.

Diketahui, manfaat pensiun masyarakat baik ASN, TNI, Polri, maupun pegawai negeri relatif kecil. Oleh karena itu, pemerintah sebagaimana ditetapkan pada tahun 189

“Dengan demikian, manfaat pensiun bagi pensiunan berdasarkan data yang ada relatif kecil, hanya sekitar 10-15% dari pendapatan terakhir yang diperoleh. Upaya meningkatkan perlindungan hari tua dan mendorong kesejahteraan umum sesuai standar ILO harus mencapai 40%, kata Ogi.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *