Wed. Oct 9th, 2024

Polisi Akui 8 Pembunuh Vina Cirebon Sempat Ubah Keterangan Terkait 3 Tersangka yang Masih Buron

matthewgenovesesongstudies.com, Polda Metro Jaya mengaku delapan pembunuh Wina Sirbon sudah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan ingin mengubah informasi soal keterlibatan ketiga tersangka yang masih bersembunyi.

“Iya benar mereka mencabut semua keterangannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Kompol Surwan saat dihubungi, Jumat, (17/5/2024).

Berawal dari pemeriksaan di Polsek Sirbon, delapan tersangka pertama kali mengakui keterlibatan Andy (23), Danny (20), dan Peggy Machina Prong (22) yang masih buron.

Namun setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar, kedelapan tersangka tersebut adalah Rivaldi Aditya Vardana (21), Ako Ramadani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Aka Sandy (24), Sudirman ( 21), Supriyanto (20) dan Saka Tattle yang masih di bawah umur turut memberikan keterangan BAP-nya.

Jadi keterangannya berbeda, saat terima BAP di Polsek Sirbon, mereka juga kooperatif. Tapi saat kami periksa lagi di Polda Jabar, semua keterangannya dicabut, ”ujarnya.

Souravan menduga ada kesimpangsiuran di antara mereka sehingga delapan tersangka mencabut keterangannya. Sebab, proses pembatalan BAP diulangi saat persidangan.

“Gangguannya ada di antara mereka, bukan kita.” Kalau mereka kita tidak tahu ada campur tangan atau tidak, yang jelas ketika mereka melakukan BAP di Polda Jabar atau di pengadilan, mereka mencabut semuanya. rinciannya,” katanya.

 

Pengacara keluarga Wina, Hotman Paris mengaku telah menghubungi salah satu penyidik ​​Polda Jabar. Dimana, ada keanehan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) delapan tersangka yang tiba-tiba mengubah keterangannya.

“Katanya kasus ini rupanya sudah dilimpahkan dari tahun 2016 ke polsek setempat dari Polsek Sirbon. Nah yang menarik dari 8 orang yang ditangkap saat BAP pertama itu, katanya hampir semua operatornya 3 ayolah, semuanya punya BAP. Ya, tapi kemudian berubah ya, jadi berubah setelah saya ke kejaksaan, jelas Hotman.

Hutman pun merasa aneh saat mendapat informasi bahwa ketiga tersangka yang masih buron, Andy (23), Danny (20), dan Peggy alias Prong (22), tiba-tiba ditolak oleh delapan tersangka, bahkan ketiganya. terlibat.

“Mereka ganti kasusnya, nah kalau dari sudut pandang orang normal, kan nggak mungkin kalau 8 orang itu bikin cerita di waktu yang sama di awal ditangkap kan? Berarti memang ada 3 orang,” dia dikatakan.

“Dari tafsir kami sebagai ahli hukum, karena saat itu BAP-nya dipisah, hampir semuanya bilang ada 3 orang lagi, tapi ketika dikirim ke kejaksaan, mereka mengubah BAP tersebut,” lanjut Hotman.

Karena adanya informasi perubahan BAP, Huttman menduga ada upaya untuk meredam persoalan tersebut. Oleh karena itu, menjadikan ketiga buronan yang dilepas Polda Jabar terkesan keterlaluan dan tidak jelas.

Jadi ada dugaan ada peran di sini. Ada peran di sini sehingga 3 orang ini malah seperti alamatnya tidak diperhatikan, padahal seharusnya ada di BAP, katanya.

 

Ditulis oleh: Bakhtiarodin Alam/Mardaka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *