Fri. Sep 20th, 2024

Polisi Buru 4 DPO Kasus Peredaran Uang Palsu, Ini Peran-perannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Polisi terus mengusut kasus peredaran uang palsu. Empat orang telah masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO). Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto mengatakan, empat orang yang dikejarnya berinisial I, U, P dan A.

“Keempat orang tersebut masih kami cari keberadaannya,” kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (20/06/2024).

Hadi memaparkan peran masing-masing DPO, mulai dari inisial I sebagai operator mesin cetak, U pemilik kantor akuntan yang disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan uang palsu. Sedangkan P dan A merupakan pembeli uang palsu.

Hal itu diungkapkan Hadi berdasarkan keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Empat orang ditangkap.

Benar, ini masih kami dalami berdasarkan BAP, ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saya berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin untuk mencetak uang palsu tersebut.

Ada bilang saya punya gaji Rp. 1 juta dan bonus Rp 100 juta jika ada transaksi.

“Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan dalam pemotongan uang palsu,” ujarnya.

Ada mengatakan, dalam kasus ini penyidik ​​berhasil menyita uang palsu senilai 22 miliar euro. Rencananya juga akan menjual uang kepada pembeli dengan nilai 1 hingga 4.

Artinya, jika dia mendapat uang palsu Rp 20 miliar, maka dia akan mendapat Rp 5 miliar dari pelanggan yang datanya akan disebar secara manual, ”ujarnya.

Pada Sabtu, 15 Juni 2024, polisi menggerebek kantor akuntansi Omar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 22 miliar, mesin hitung, mesin pemotong uang, dan mesin cetak atau mesin GTO turut disita dalam penggerebekan tersebut. Keempatnya ditangkap.

Sindikat tersebut memanfaatkan kantor akuntan sebagai tempat menyimpan uang palsu. Sejauh ini, empat orang dengan jabatan berbeda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka M alias Mol berperan sebagai koordinator produksi uang palsu yaitu dari pencarian operator, pencarian karyawan, dan pencarian dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut. Selain itu, M juga mencari pembeli uang palsu.

Selain itu, tersangka FF berperan dalam pembuatan uang palsu dan mengikat dasi perak serta membungkusnya dengan plastik.

Sedangkan YS Alias​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ telah berperan dalam menghitung uang dan menyusun uang palsu serta membungkusnya dengan plastik. Tersangka F juga membantu mencarikan tempat penyimpanan uang palsu tersebut serta memotong dan mengemas uang palsu tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *