Sun. Sep 8th, 2024

Polisi Gelar Perkara Lanjutan Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP hingga Tewas

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pelecehan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Maritim (STIP) Jakarta.

“Iya ya (judul perkara),” kata Gidion kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut dia, sejauh ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Penyidik ​​berusaha hati-hati dalam menangani kasus ini karena sangat meresahkan masyarakat.

“Saya memahami bahwa kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat dan berdampak pada kita semua karena terjadi di dunia pendidikan. “Untuk itu kami tidak lalai dalam menentukan penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Sejauh ini proses belajar mengajar di kampus STIP berjalan normal. Namun, sekolah ini sebagian besar terbuka terhadap kepolisian dalam konteks proses penegakan hukum.

“Kami ingin bicara tentang CCTV, kami ingin mewawancarai anak-anak sebagai saksi, dalam rangka mempercepat penyidikan ini. Jadi tidak ada masalah,” tegas Gidion.

Dalam kasus meninggalnya Putu Satria, polisi telah menetapkan tersangka. Inilah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna angkatan dua STIP Jakarta.

“Kami melakukan olah TKP dan menyimpulkan keterangan para saksi selaras dengan keterangan terduga pelaku yang kini berstatus tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion, Sabtu, Arif Setyawan. 4 Mei 2024 r.

Penetapan tersangka berdasarkan kasus polisi dan keterangan 36 saksi yang mempersempit identitasnya adalah Tegara Rafi Sanjaya.

“Singkatnya, dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan yang fokus pada peristiwa pidana, kami menyimpulkan bahwa satu-satunya tersangka dalam peristiwa tersebut adalah saudara laki-laki TRS (Tegar Rafi Sanjaya),” jelas Gidion.

Gidion menjelaskan, alasan Tegar Rafi Sanjay menjadi satu-satunya tersangka karena rekan pelakunya yang lebih tua dari korban tidak terlibat dalam kekerasan di lokasi kejadian.

Putu Satria Ananta menjadi korban pertama yang dipukul sebanyak lima kali oleh pelaku TRS dengan tangan kosong, di bagian ulu hati hingga menyebabkan pingsan hingga meninggal dunia, kata Gidion, dikutip Antara.

Menurut Gidion, dalam kasus konstruksi memang benar lima senior memanggil lima junior yang dianggap sebuah kesalahan. Mereka dipanggil ke kamar mandi.

“Korban merupakan orang pertama yang dipukul oleh pelaku dan kaki tangannya tidak melakukan tindakan kekerasan apa pun,” kata Kapolres.

Sementara itu, empat korban lainnya yang merupakan taruna kelas satu STIP Jakarta juga tidak mengalami kekerasan apa pun dari pelaku. Meski begitu, polisi tetap melakukan otopsi terhadap empat rekan korban untuk memastikan tidak mengalami kekerasan apa pun.

“Dia satu-satunya pelaku yang melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Gidion.

Akibat perbuatannya, Tegar Rafi diduga melakukan pelanggaran seni tersebut. 338 Benang Jo. Pasal 351 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *