Thu. Sep 26th, 2024

Polisi Sudah 3 Kali Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee, Saat Ini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kabareskrim Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka seleb Instagram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang terlibat kasus industri film porno lokal.

Tercatat, polisi memperpanjang masa penahanan sebanyak tiga kali. Siskaeee saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perintah penahanan atau nama Sphan di Siskaee pertama kali dikeluarkan pada 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Sfan 20 hari, kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Ia mengatakan, masa penahanan Siskaeee diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 14 Februari 2024 hingga 24 Maret 2024.

Kemudian lanjut Ade Safri, permohonan penahanan di Pengadilan Tinggi DKI Batavia selama 60 hari.

Sidang pertama berlangsung selama 30 hari yaitu 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024. Setelah itu sidang kedua diperpanjang selama 30 hari yaitu 24 April 2024 sampai dengan 23 Mei 2024, jelasnya.

Sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee belum diadili dalam kasus industri film porno lokal.

Aparat menilai masih menunggu instruksi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejati) Batavia DKI untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan berkas dari jaksa di Kejaksaan Batavia DKI tentang berkas yang dikirimkan ke tim subdit Cyber. penyidik ​​Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

 

Ade Safri mengatakan, berkas Siskaeee sebelumnya sudah dikembalikan dari Kejaksaan Batavia DKI ke Polda Metro Jaya. Namun hal itu dilakukan penyidik ​​atas perintah jaksa.

Sementara itu, atas perintah jaksa, diminta agar dipecah menjadi beberapa perintah atau syarat.

Dan kini penyidik ​​telah mengirimkan berkas perkara yang dipisahkan sesuai perintah jaksa itu ke Kejaksaan di Batavia, ujarnya.

Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sebelumnya ditangkap polisi setelah dua kali tidak hadir sebelum dibawa ke polisi. Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus yang melibatkan industri film porno lokal.

Siskaeee ditangkap polisi di Apartemen Student Castle, Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Provinsi Daerah Istimewa Sleman Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 kurang lebih pukul 08.25 WIB. Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya (Rutan).

 

Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak perkara praperadilan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee atas kondisi tersangka pelaku porno oleh penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Pencabutan perkara tersebut dibacakan oleh salah satu hakim, Sri Rejeki Marcinta, yang mengatakan segala sesuatu tentang Siskaeee dikesampingkan dari putusan sementara.

“Menolak permohonan pemohon,” kata Sri dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batavia Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim Sri menyatakan, penetapan Siskaeee sebagai tersangka dan penahanan dinilai tepat dalam proses hukum. Karena itu, bintang film porno Keramat Tunggak itu masih dicurigai.

Sementara permohonan Siskaeee menilai penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 dianggap tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.

Selain itu, permohonan Siskaeee juga diadakan untuk mengakui para tersangka dan tahanan tidak mempunyai hak untuk mengikat mereka dan batal demi hukum.

Atas dasar itu, hendaknya pemohon dalam perkara Siskaye dibebaskan dan namanya dikembalikan dalam kapasitas dan martabatnya.

 

Selebriti Siskaeee dan 10 pelaku film porno dalam negeri diduga disebutkan namanya di Batavia Selatan. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arela Belus (ALP alias AB), MS dan SNA.

Sedangkan pelaku pria yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah dua orang pria bernama Bima Pravira (BP) dan Fatra Ardianatha (AFL).

Perbuatan pidana berdasarkan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau paling banyak Rp 5 miliar.

Selain para aktor, para pejabat juga menyebutkan lima orang anggota produksi film tersebut, yaitu saya sebagai produser, sutradara, pengelola website, dan pemilik rumah produksi; JAAS sebagai operator; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineer, SE sebagai penulis dan aktris.

Menurut Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2015. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan itu juga ditumpangkan oleh seni. Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Pornografi No. 44 Tahun 2008.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *