Fri. Sep 20th, 2024

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Tebet

By admin Jun15,2024 #Jakarta #Narkoba #Sabu #Tebet

 

 

 

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – K.P alias K., 50 tahun, ditangkap karena terlibat peredaran sabu. KP ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan selama 3 hari oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Tibet.

Kapolres Tibet Kompol Marodya menjelaskan, operasi Khyber Pakhtunkhwa terpantau berdasarkan formulir LP/A/4/2024/SPKT/Polisi Tibet/Polres Metro Jakarta Selatan/Polres Metro Jaya tertanggal 19 April 2024. Khyber Pakhtunkhwa juga ada di sana. Ditangkap di rumah kontrakan. Di Jalan Menteng Wadas Selatan No 9, Pasar Mangis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang berhasil kami sita berupa 6 buah bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi kristal tersebut. Diduga sabu dengan berat total 488,87 gram,” kata Kepolisian Tibet Kompol Mrode dalam jumpa pers di Mabes Polri Tibet, Rabu (8/5/2024).

Setelah tertangkap, K.P. Barang ilegal juga disita di kawasan sekitar Sungai Siliang di Tanjung Priok.

Dalam transaksi tersebut, KP juga mengaku belum pernah bertemu dengan pemilik maupun pengedar sabu tersebut. Sebab, proses transaksi hanya dilakukan melalui telepon dengan nomor tertentu untuk diinstruksikan mengambil barang titipan.

“Bahannya ditaruh di suatu tempat, ditempelkan di tempat sampah, dikemas di sana, dibungkus rapi, lalu diambil tersangka, lalu dibawa ke rumahnya dan dibawa ke kediamannya,” Morode dikatakan.

 

 

Khyber Pakhtunkhwa Corporation rencananya akan mendistribusikan panduan senilai sekitar Rp500 juta kepada pembeli di Tibet dan sekitarnya. Bersamaan dengan gaji, sejumlah uang tetap dibagi dari pedagang sebagai kompensasi kepada KP.

“Dia mendapat hadiah seberat 100 gram mendapat Rp 1.800.000 dan kalau bisa menjualnya (100 gram) mendapat Rp 1.800.000,” kata Murudih.

“Masih kita dalami karena barangnya belum terjual, jadi dia belum sempat mendapat ganti rugi. Kalau dia sudah menjualnya, kita pasti tahu, ‘Oh, dia dapat dari A,’ karena itu dia,” tambahnya. “Dia mendapat barang baru, tapi dia tidak menjualnya.” Setelah

Morudih menambahkan, Khyber B yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengusaha terpaksa menjual barang ilegal tersebut karena ingin mendapatkan uang dengan mudah.

“Karena faktor finansial, dia ingin segera mendapatkannya, karena ini adalah cara termudah untuk menghasilkan uang dengan menjual dengan cara ini,” kata Morrod, “tetapi risikonya tinggi, begitu juga dengan sanksi hukum bagi orang-orang yang berisiko.”

Polisi memperkarakan tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Reporter: Bakhtiar al-Din Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *