Sun. Sep 22nd, 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Kecelakaan Bus di Subang

matthewgenovesesongstudies.com, Polda Metro Jaya telah mengumumkan tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Siater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolsek Jatim Kombes Paul Wibowo mengungkapkan, tersangka sudah diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.

Vibowo mengatakan, penyidik ​​punya tiga petunjuk dasar untuk menaikkan derajat dua orang yakni A dan AI dari saksi menjadi tersangka.

“Sesuai alat bukti, kami memiliki tiga alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP, yaitu alat bukti berupa saksi, pemeriksaan ahli. Kami melakukannya, dan berdasarkan hasil persidangan, ada dua orang, A. . dan ShI , ditetapkan sebagai tersangka,” kata Vibovo dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Wibowo mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan kelalaian atau kecerobohan hingga menyebabkan korban terjatuh. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa dakwaan

“Tersangka dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Kendaraan Bermotor dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP Tambahan dan atau Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun atau denda 12 tahun juta rupiah atau pidana penjara 5 tahun”.

Sebelumnya, polisi menyebut sopir bus Trans Putera Fajar Sadira diduga terlibat dalam kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam kurun waktu tersebut, 11 orang dikabarkan meninggal dunia.

 

Kepala Badan Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, setelah mendapat keterangan dari ahli hukum, maka pokok penyidikannya harus teliti dan lengkap.

Artinya, semua yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas seperti di Subang, akan kita periksa semuanya. Dan besar kemungkinan mereka yang terlibat dalam peristiwa itu juga akan diadili karena terlibat dalam kecelakaan itu, ujarnya. ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Aan mengatakan, penyidikan akan fokus pada pengguna bus atau mobil. Sebab, ada bukti adanya perubahan desain.

“Juga, mungkin ada poin yang akan kami gunakan dalam kasus ini,” katanya.

 

Akibatnya, Aan mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain dalam kecelakaan itu termasuk siswa SMK Lingga Kencana Depok yang buka, tergantung hukum yang berlaku.

“Kita tidak melakukan penertiban, tapi akan ada bukti nyata dari para pengusaha, kita lakukan, di sana akan dilakukan penyidikan,” ujarnya.

“Sekarang ada pasal 270 untuk mengubah bentuk bus. Kita pasang di sana, bagian bodinya, lalu kontraktornya, pasalnya juga akan kita terapkan. Makanya bisa terus ditingkatkan,” tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *