Fri. Sep 20th, 2024

Polri Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Polri masih mendalami hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengeluarkan kasus pembebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keputusan tersebut mengikuti proses adil yang dilakukan Polda Jabar.

“Dimonitor tindakannya lebih lanjut ya, kemudian tentunya kami akan sangat berhati-hati dan kemudian kami akan mempertimbangkan keputusannya,” ujarnya, Kamis (11/07/2024). .

Sementara terkait langkah selanjutnya terkait analisis keputusan tersebut, Trunoyudo mengatakan langkah tersebut masih dalam proses. Ia pun meyakinkan, proses pembangunan akan dimediasi oleh Polda Jabar.

“Hasilnya sama saja. Kami masih menunggu tindakan lebih lanjut dari Polda Jabar. Tentu saja penyidik ​​akan melaporkan perkembangan atau perkembangan apa pun terkait (kasus) di Jabar. Itu yang bisa saya jawab dulu, ” dia berkata . menjelaskan

Perlu diketahui, Pegi Setiawan saat ini tidak terjerumus hukum karena Polda Jabar telah menetapkannya sebagai tersangka menyusul kasus praperadilannya di PN Bandung.

Saat pembacaan putusan, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan perkara diterima karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Kapolri Listyo Sigit sebelumnya angkat suara terkait keputusan praperadilan Pegi Setiawan. Ia mengatakan akan menunggu hasil salinan putusan agar kliennya bisa melanjutkan.

“Langkah selanjutnya menunggu hasil lampiran keputusan, salinan keputusannya. Dengan begitu kita bisa melanjutkan,” kata Listyo kepada wartawan di Lanud Halim, Jakarta, Senin (8/7/2024). ). ).

Namun Listyo mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan terhadap Pegi. Namun dia memastikan kliennya akan segera melanjutkan.

“Kami akan analisa isi putusannya, karena layak dijadikan tersangka atau tidak, dan mungkin ada kaitannya dengan hal lain. Saya belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan terjadi. harus segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengambil perkara praperadilan untuk memutus tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Akibatnya, penetapan Pegi sebagai tersangka batal.

“Coba terima dulu permohonan penetapan dari pemohon,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Kedua, menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan batal dan tidak sah, lanjutnya.

Hakim juga menyatakan Pegi Setiawan harus ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perbuatan perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam ayat 1 ayat 80 No. 35 Negara Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak Tahun 2022 Tahun 2014 dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1.1 KUHP Bareskrim Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasar. di atas hukum

Keempat, mendapati keputusan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 tidak sah, jelas Eman.

 

Koresponden: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *