Fri. Sep 20th, 2024

PP Persis Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Organisasi Pimpinan Islam (PP Persis) menolak kebijakan pemerintah tentang kontrasepsi bagi remaja dan pelajar.

Tidak. 17 Tahun 2023 Kesehatan menyebutkan pelayanan kontrasepsi bagi pelajar tercantum dalam Pasal 103 Pasal 4.

Menurut Ginanjaro Nugrahi, anggota Dewan Hisbah PP Persis, ayat tersebut mengacu pada bentuk deteksi atau skrining penyakit secara dini; untuk menyembuhkan; rehabilitasi; memberikan nasihat; dan menyediakan alat kontrasepsi.

“Kami menolak memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar karena beberapa alasan. Salah satunya dapat membuka peluang terjadinya perzinahan. Zina adalah dosa besar dalam agama apa pun,” kata Ginanjar Persis, Minggu (11/8). 2024).

Ginanjar mengatakan, hal tersebut tidak etis karena secara tidak langsung akan mendorong terjadinya perzinahan.

Yang kedua, Ginanjar, melibatkan ta’aw untuk saling membantu melakukan dosa, khususnya perzinahan di kalangan anak usia sekolah.

Ginanjar : “Dengan alasan apapun seperti pendidikan, akan ada manfaatnya yang negatif, lebih banyak ruginya daripada manfaatnya. Karena zina dihalalkan.”

Ginanjar mengaku khawatir dengan adanya agenda tersembunyi di internal partainya. Ginanjar menyarankan agar pemerintah lebih proaktif melakukan tindakan pencegahan.

Misalnya situs pornografi harus ditutup, organisasi keagamaan untuk remaja, dan jual beli alat kontrasepsi kepada remaja harus dihentikan.

“Kami prihatin ada beberapa ideologi yang ingin menghancurkan generasi. Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya seks di kalangan mahasiswa,” kata Ginanjar.

 

Seperti PP Persis, Pimpinan Daerah Persatuan Umat Islam Jawa Barat (PW Persis Jabar) pun menyikapi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP) tentang Pembagian Alat Kontrasepsi Gratis.

Ketua PW Persis Jaba Iman Setiawan Lateef mengatakan, “Kami mohon kebijakan pemerintah tidak terlalu berdampak serius pada masa depan bangsa kita.”

Kelompoknya juga menolak membagikan alat kontrasepsi gratis. Ia meyakini, pembagian alat kontrasepsi gratis di masa depan ada kaitannya dengan moralitas dan etika anak-anak kita.

Iman mengatakan, “partai mempunyai tanggung jawab untuk menjaga akhlak dan moral calon pemimpin bangsa ini agar masyarakat kita mempunyai nilai, moral, budi pekerti, dan etika yang baik di kemudian hari.”

Menurutnya, kebijakan seperti itu dapat merugikan anak bangsa yang berujung pada maksiat, maksiat, dan kemerosotan moral.

Oleh karena itu, PW Persis meminta agar aturan pembelian alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja di Jabar tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan saja.

Tapi dari segi moral dan etika, tapi juga dari segi agama dan moral, kata Iman.

Iman berharap para politisi dan pengambil kebijakan benar-benar mendengarkan kebutuhan semua pihak, semua pihak, terutama kalangan individu, sesepuh, kelompok agama lain, dan kelompok pendidikan.

“Jangan salah, dampaknya akan sangat besar. Anak-anak kita akan merasa kalau perselingkuhan dilegalkan pemerintah dengan peraturan ini,” kata Iman.

Dalam keterangan penutupnya, ia meminta peninjauan kembali PP 28 Tahun 2024 dan penundaan permohonannya terkait penerapan UU Kesehatan 17 Tahun 2023.

 

Channel Health, Liputan6, mengetahui adanya Peraturan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 menimbulkan reaksi beragam, terutama terkait Pasal 103 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi. pelajar dan remaja. Pertanyaan ini menimbulkan banyak suara.

Pasal 103 Pasal 4 menyatakan: (1) Pelayanan kesehatan reproduksi pada bagian paling sedikit meliputi: a. deteksi atau skrining penyakit secara dini b. untuk menyembuhkan; rehabilitasi d. memberikan nasihat; hari. menyediakan alat kontrasepsi.

Sementara itu, pada bagian 1 pasal tersebut disebutkan: Dari Pasal 101 ayat (1) b, sekurang-kurangnya komunikasi, informasi, dan pendidikan, serta upaya kesehatan bagi sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dalam bentuk reproduksi. layanan kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyarii Aher termasuk salah satu yang mengkritik PP tersebut. Netty menilai PP 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 103 Ayat 4, patut dimaknai bahwa persetubuhan dengan anak dan remaja usia sekolah tidak diperbolehkan.

“Pasal 103 Pasal 4 tentang Kontrasepsi dalam rangka pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja. Yang mengejutkan, anak usia sekolah dan remaja diberikan alat kontrasepsi. Soal memperlancar hubungan seksual. Hubungan di luar nikah?” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (4 Agustus 2024), seperti dikutip situs dpr.go.id.

Netty mempertanyakan rujukan “seksualitas sehat, aman dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan remaja” dalam PP.

“Perlu kita jelaskan apa maksud dan tujuan pendidikan tentang seks yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Apakah diperbolehkan melakukan seks pranikah asalkan bertanggung jawab?”

Kritik serupa juga dilontarkan Arzetti Bilbina, anggota Fraksi IX DPR RI lainnya.

“Hati-hati, kalau tidak dilakukan, justru akan menjadi racun pembunuh anak! Pemerintah harus memastikan kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan gender secara umum dan pendekatan sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat, karena dapat berdampak negatif. pada generasi muda Indonesia,” kata Arzeta, Selasa ( (8/6).

Menurut Arzetti, Pasal 103 yang mengatur tentang kontrasepsi tidak ditulis secara khusus tentang pelajar dalam pendidikan sehingga dapat disalahartikan.

“Saya kira kita perlu klarifikasi dan edukasi karena pasal yang ada saat ini bisa menimbulkan salah tafsir.”

Ketentuannya sebagai berikut: (1) Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit meliputi: a. deteksi atau skrining penyakit secara dini, b. perbaikan, c. memulihkan, d. saran, e. menyediakan alat kontrasepsi’.

Menurut Arzeti, aturan tersebut tidak sejalan dengan norma adat di Indonesia. Apalagi bagi anak remaja yang tidak boleh melakukan hubungan seks karena akan berdampak pada kesehatannya.

“Jangan sampai aturan ini menjadi landasan bagi generasi muda untuk melakukan hubungan seks di luar nikah. Selain dilarang undang-undang, dampak kesehatannya sangat besar,” kata politikus PKB ini.

Sementara itu, Netty meminta PP tersebut segera direvisi untuk menghindari keresahan sosial lebih lanjut.

“Harus ada kejelasan pendidikan tentang seks yang tidak lepas dari nilai-nilai agama dan budaya bangsa,” kata politikus PKS itu.

 

Komentar kasar juga datang dari Wakil Ketua Komisi X KHRD Abdul Fikri Fakih. Ia menyayangkan aturan mengenai kontrasepsi bagi siswa usia sekolah dan remaja. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

Keputusan tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berlandaskan akhlak mulia dan ketaatan pada norma agama, kata Abdul Fikri seperti dikutip DPR dalam keterangannya, Sabtu (3/8).

Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja dengan menggalakkan seks bebas di kalangan pelajar. “Daripada memberikan remaja alat untuk berbicara tentang bahaya seksualitas, ke mana arah tujuan ini?” katanya.

Menurutnya, semangat dan misi pendidikan nasional dilandasi oleh pelestarian akhlak mulia dan norma-norma agama yang telah dirintis para founding fathers.

“Merupakan suatu kesalahan jika mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang kita semua inginkan.”

Abdul Fikri mengatakan, sangat penting untuk membantu (menasihati) pendidikan kesehatan reproduksi kepada pelajar dan remaja, terutama dengan mengenalkan norma agama dan nilai moral luhur yang dianut budaya timur nusantara.

“Bagaimana caranya mengikuti anjuran agama yang diturunkan secara turun temurun oleh orang tua kita agar terhindar dari persetubuhan dengan lawan jenis dan risiko tertular penyakit menular,” ujarnya.

Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X KHDR RI, meminta pemerintah memperhatikan beberapa aspek penting dari kebijakan tersebut.

Hetifah khawatir jika tidak dilaksanakan dengan baik, hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai tujuan kebijakan tersebut.

Pada Senin (8/5/2024), “Pemerintah hendaknya memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai kebijakan penyediaan kontrasepsi sebagai upaya preventif terhadap kesehatan reproduksi.”

Hetifah juga mengatakan perlu adanya kurikulum tentang seksualitas yang sejalan dengan nilai moral dan budaya Indonesia serta menjamin pemahaman yang baik di kalangan remaja.

Selain itu, orang tua harus dilibatkan dalam program tersebut. “Orang tua harus berpartisipasi aktif dalam program pendidikan kesehatan reproduksi untuk memahami pentingnya pendidikan seksualitas dan perannya dalam membimbing anak.”

Pemantauan dan evaluasi berkala juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dan tidak disalahartikan.

“Pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan sangat penting untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan untuk memastikan implementasi program yang tepat.”

 

Mengenai jawaban PP no. 28, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan. Menurut Kementerian Kesehatan, aturan tersebut mencakup upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan promosi dan pencegahan atau mencegah masyarakat jatuh sakit.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammad Syahril menjelaskan, pendidikan kesehatan reproduksi mencakup penggunaan alat kontrasepsi. Namun penyediaan alat tersebut tidak diperuntukkan bagi semua remaja, melainkan bagi pasangan suami istri.

Namun pembelian alat kontrasepsi ini tidak diperuntukkan bagi semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan untuk menunda kehamilan karena kendala ekonomi atau kesehatan ibu hamil, kata dr. Syahril di Jakarta (5/8).

Oleh karena itu, alat kontrasepsi hanya diberikan pada remaja yang sudah menikah, dan dapat menunda kehamilan hingga kehamilan aman.

Pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Bayi baru lahir juga berisiko sangat tinggi mengalami keterlambatan perkembangan.

Berdasarkan pedoman PP, sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah kelompok usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, pemberian kontrasepsi tidak menyasar seluruh remaja.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *