Thu. Sep 19th, 2024

Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih, Gugatan PTUN PDIP Disebut Sia-sia

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pada awal April 2024, PDIP melakukan percepatan hukum dengan mengajukan gugatan PTUN kepada KPU Indonesia atas Putusan no. Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kembali Presiden dan Pemilihan Umum Parlemen Tahun 2024.

Ketua Umum Persatuan Pengacara Lingara Nusantari (Leesan) Hendarsom Marantako mengatakan, PDIP telah mengajukan empat petisi.  Ada empat permohonan yang meminta penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan Pidana Nomor. 360 Tahun 2024. Kemudian mengarahkan BPK untuk tidak mengambil/mengeluarkan keputusan apapun sampai ada keputusan akhir.

Dan keempat, pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 serta pembatalan dan pengecualian pasangan Probov-Gibran, ujarnya, Rabu (24 April 2024).

PDIP mengajukan petisi tersebut karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dia menjawabnya dengan empat poin. Pertama, gugatan PTUN sudah tidak relevan lagi karena pada 24 April 2024, Prabova-Gibran ditetapkan KPU RI sebagai pasangan Presiden-Wakil Presiden terpilih berdasarkan amanat Pasal 4 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024, Partai Komunis Ukraina wajib menetapkan pasangan calon Probov-Gibran paling lambat 3 (tiga) hari setelah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi.

“Selanjutnya PDI P kembali “ke arah yang salah” dengan mengajukan gugatan kepada PMH dalam perkara penetapan hasil rekapitulasi Nomor 360 di PTUN, karena keputusan mengenai permasalahan tersebut berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, katanya. dikatakan.

Dari sini, menurutnya, terjadi dualisme, kontradiksi dan duplikasi upaya hukum PDIP dengan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan PMH ke PTUN dengan topik dan waktu yang sama terkait putusan KPÚ no. 360./2024.

“Kita bisa mengecek UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Perkara Mahkamah Agung Nomor 04.K/PDT.PEN/2009 yang menyatakan bahwa pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menguji dan menguji kembali putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu. hasil”. “Hal di atas sesuai dengan asas Lex dura set tramen scripta, asas Staro decises et Quieta Nonmoverre, dan asas Similia Similabus,” ujarnya.

 

Hendarsham menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat serta bersifat erga omnes.  Oleh karena itu, segala upaya hukum dan politik bersifat tertutup, sehingga upaya hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi adalah inkonstitusional.

“Permohonan PDIP yang meminta KPÚ untuk tidak mengambil tindakan hingga putusan PTUN menjadi tetap adalah sikap yang egois, kekanak-kanakan, dan keliru karena akan menimbulkan kekosongan negara dan hukum, mengingat proses hukum PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun. -tahun, dan dalam hal ini PDI P belum memberikan solusi apa pun terhadap akibat hukum permohonannya,” jelas Hendersome.

Selain itu, ia yakin berdasarkan kerangka hukum, logika hukum, dan realitas politik saat ini, ia yakin gugatan PTUN PTUN tidak akan terpenuhi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *