Sat. Sep 7th, 2024

Pria Kotamobagu Tewas Usai Duel di Lokasi Pesta Miras

matthewgenovesesongstudies.com, Kotamobagu – Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap pelaku pembunuhan di Perum Perbinda Emas, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Dikenal dengan inisial EN (26), dia ditangkap pada Rabu (4/3/2024) dini hari di rumah orang tuanya di Desa Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (2/4/2024) malam. Awalnya pelaku bersama temannya FB minum (miras) di rumah pelaku.

Beberapa saat kemudian, keduanya menaiki becak motor menuju Jalan Kartini, Desa Gogagoman untuk mengecek parkiran tempat pelaku bekerja.

Di lokasi tersebut, pelaku melihat teman-temannya, termasuk korban NK (41), sedang duduk dan meminum minuman beralkohol. Pelaku dan FB kemudian duduk, namun pelaku tidak minum.

Saat duduk berdua, sempat terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban, namun bisa terselesaikan. Pelaku kemudian dibawa kembali ke rumahnya.

Sekitar 30 menit kemudian, korban menelpon pelaku dan mengajaknya minum minuman beralkohol di rumah DS di Perum Perbinda Emas, Desa Biga. Pelaku pun bersedia mengajak korban.

Pelaku kemudian mendatangi rumah DS dengan menggunakan becak bermotor di FB. Saat hendak berangkat, pelaku membawa pisau lipat dari rumahnya yang tersangkut di pinggang.

Sesaat setelah sampai di rumah DS, korban meneriaki pelaku sambil memegang sepotong kayu. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau saku, namun baik pelaku maupun korban dipisahkan oleh rekannya.

Pemilik rumah DS langsung memanggil korban ke dalam rumah dan meminta pelaku menjauhi korban.

Saat itulah korban tiba-tiba berlari ke arah pelaku dan mengayunkan tongkat kayu (biasa disebut “dodotu rica” ​​​​oleh penduduk setempat) dan memukul bagian rusuk kiri pelaku. Korban ingin mengayunkan pohon itu sekali lagi, namun dihadang pelaku.

Pelaku kemudian langsung menusukkan pisau ke tubuh korban beberapa kali hingga mencapai kedua tangan dan dada korban. Korban kemudian menjauh dan terjatuh ke tanah, setelah itu pelaku melarikan diri.

Pemilik rumah kemudian membawa korban ke RS Monompia Kotamobagu dengan menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan korban yang merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow telah meninggal dunia.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi membenarkan penangkapan pelaku melalui Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.

“Empat saksi telah diperiksa saat ini dan pelaku segera ditangkap. “Kami mohon agar permasalahan ini diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata AKP Dewa.

Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut juga disita barang bukti berupa senjata tajam, pisau badik yang menurut dugaan kuat digunakan pelaku untuk menusuk korban, serta sebuah lesung kayu.

“Pelaku diancam pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan paling lama 15 tahun.” kata Dewa.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *