Sun. Sep 8th, 2024

Program Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, BSI Sudah Siap

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyambut baik berakhirnya kebijakan insentif restrukturisasi kredit perbankan akibat dampak pandemi COVID-19.

“BSI sangat mendukung hal tersebut (pencabutan restrukturisasi pinjaman COVID-19). Kami juga siap karena perekonomian kini mulai pulih dan tidak seperti saat pandemi COVID-19,” kata Wakil Direktur Jenderal BSI Bob. T. Ananta dikutip wartawan, Selasa (2/4/2024) usai berbuka puasa di Jakarta.

Minggu (31/10) lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan kebijakan insentif restrukturisasi kredit perbankan.

OJK menjelaskan, berakhirnya kebijakan stimulus perekonomian sejalan dengan kondisi perbankan nasional yang kini sangat tangguh terhadap dinamisme perekonomian, didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Lanjut Bob, BSI sendiri mengharapkan berakhirnya kebijakan restrukturisasi pinjaman OJK.

“Cadangan kita juga cukup. Cash coverage rasio kita mendekati 200 persen, yaitu sekitar 190 persen. Insya Allah (cadangan) cukup,” kata Bob.

BSI mencatat rasio cakupan kas perseroan (NPF coverage) sebesar 194,35 persen.

Selain itu, Bob juga memastikan perseroan akan tetap melakukan restrukturisasi pinjaman meski kebijakan insentif telah dicabut, seperti yang telah disepakati sebelumnya dengan debitur.

“Di masa COVID-19 ada perjanjian restrukturisasi, misalnya proses pemulihan berlaku 5 atau 7 tahun. Kalau asuransinya dicabut, lanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan siap dengan berakhirnya kebijakan insentif restrukturisasi kredit perbankan akibat dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan ini seiring dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dan mempertimbangkan pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Restrukturisasi pinjaman yang dilakukan sejak awal tahun 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh peminjam, khususnya pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (milestone policy) untuk mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum di masa pandemi.

Berdasarkan penilaian OJK, kondisi perbankan Indonesia saat ini sangat tangguh terhadap dinamisme perekonomian yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan OJK, mengatakan hal ini didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, inflasi yang terkendali, dan peningkatan investasi. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-undang XX Tahun 2011 Pasal 17 Tahun 2023 menyatakan pada bulan Juni 2023 bahwa status pandemi Covid-19 di Indonesia telah berhenti dan kegiatan perekonomian masyarakat terus meningkat.

Pada bulan Januari 2024, berbagai indikator menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia berada dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio likuiditas dan besarannya yang ditunjukkan pada rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 27,54 persen, rasio cakupan likuiditas (LCR) sebesar 231,14 persen, dan rasio likuiditas (AL/NCD) sebesar 123,42 persen. profitabilitas.

Hal ini diharapkan dapat memberikan bantalan mitigasi risiko yang kokoh di tengah kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian. Sementara itu, kualitas kredit dijaga di bawah ambang batas 5 persen, yaitu NPL bruto sebesar 2,35 persen dan NPL netto 0,79 persen.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *