Mon. Sep 16th, 2024

Program Tapera Dipastikan Tak Bakal Ditunda, Ini Alasannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pelaksanaan Rencana Ekonomi Perumahan Nasional (Tapera) tidak akan ditunda.

Diketahui, program Tapera akan dilaksanakan mulai tahun 2027, karena tabungan iuran Tapera akan dimulai pada Mei 2027 dan besaran tabungannya sebesar 3 persen dari pendapatan atau gaji.

“Rekaman ini tidak akan ditunda, belum dilaksanakan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers rekaman itu di Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko mengatakan, sejak adanya perubahan dari Tabungan Perumahan (Taperum) ke Tapera terdapat gap dari tahun 2020 ke tahun 2024, dimana tidak ada proses iuran.

Sedangkan biaya Tapera bagi ASN ditanggung APBN dan masing-masing 0,5 persen dan 2,5 persen ditanggung ASN. Sedangkan untuk wiraswasta sebesar 0,5 persen ditanggung oleh karyawan dan 2,5 persen ditanggung oleh karyawan sendiri.

Lalu, Tapera akan menjadi calon ASN yang besarnya 0,5 persen dari APBN setelah ada Keputusan Menteri dari Kementerian Keuangan, lalu untuk pekerja swasta dan mandiri setelah ada Peraturan Menteri dari Menteri Ketenagakerjaan, sekarang sudah tahu caranya. adalah. bekerja dengan baik,” katanya.

Moeldoko juga menegaskan, dengan diperluasnya program Tapera, Pemerintah ingin menunjukkan dirinya hadir dalam segala situasi yang dihadapi masyarakat, terutama dalam urusan sandang, pangan, dan perumahan.

Dia mengatakan Tapera ada hubungannya dengan dewan dan itu tugas konstitusional karena ada undang-undangnya.

 

Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan tanggung jawab pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti program Tapera meski sudah memiliki rumah hingga memiliki masalah punggung di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Badan Pengelola Konservasi Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Heru mengatakan, menjadi tanggung jawab para PNS dan pekerja masyarakat sipil yang sudah memiliki rumah dalam program kerja sama untuk mengetahui selisih angka (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Ini juga merupakan gagasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, sehingga Kepala Staf Presiden (Moeldoko) menyampaikan perbedaan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi,” kata Heru dalam konferensi pers. di Tapera. Pekerja Presiden. Kantor (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Heru mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta rumah tangga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara itu, kemampuan pemerintah membangun rumah dengan menggunakan berbagai proyek bantuan dan jasa keuangan menyediakan sekitar 250.000 unit.

Di sisi lain, terdapat 700.000 hingga 800.000 keluarga tunawisma baru setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah kesulitan mengatasi permasalahan ketersediaan perumahan di Indonesia.

Oleh karena itu, kalau hanya mengandalkan pemerintah, tidak akan tahu sampai kapan masalah (perumahan) ini akan berakhir, kata Heru.

 

 

 

Selain itu, peran serta masyarakat juga diperlukan untuk menurunkan suku bunga KPR yang semakin meningkat setiap tahunnya. Saat ini rata-rata suku bunga KPR berkisar 5 persen.

“Makanya perlu ada rencana besar yang melibatkan masyarakat dan juga pemerintah. Faktanya masyarakat yang sudah punya rumah sebesar tabungannya digunakan untuk menunjang biaya CPR para tunawisma, ” dia berkata.

Oleh karena itu, pemerintah melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan perumahan di Indonesia melalui program Tapera. Program tersebut akan mengurangi upah pekerja sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan.

“Jadi kenapa harus ikut menjaga, ya, prinsip kerja sama hukum, yaitu pemerintah, masyarakat yang membantu tempat penampungan dan tunawisma, semuanya bersama-sama. Kerangka hukumnya sangat-sangat bagus,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko berharap Sistem Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak mengalami penderitaan seperti kasus asuransi PT ASABRI (Persero).

“Jangan sampai terjadi seperti Asabri, Asabri waktu saya jadi Panglima TNI, saya tidak bisa menyentuhnya, akhirnya saya marah, tolong minta saya untuk memberikan uang ini kepada prajurit saya padahal saya tidak tahu.” bahwa Panglima TNI punya 500 ribu prajurit, jangan sentuh Asabri,” kata Moeldoko dalam konferensi pers Tapera di Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Pemerintah telah membentuk Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Komisioner OJK.

“Dengan hadirnya komite ini, saya yakin pengelolaannya akan transparan, tanggung jawabnya tidak campur aduk, apa yang dilakukannya secara umum akan dikelola dengan baik oleh panitia dan OJK,” ujarnya.

Moeldoko juga menjelaskan, Pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam segala situasi yang dihadapi masyarakat, terutama dalam urusan sandang, pangan, dan perumahan.

Menurut dia, Tapera berkaitan dengan dewan dan itu tugas konstitusional karena ada undang-undangnya.

Dasar undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Moeldoko mengatakan, Tapera ini dulunya bernama Taperum yang dirancang khusus untuk ASN dan kini diperluas untuk pekerja lepas dan pekerja lepas.

“Kenapa diperluas? karena ada permasalahan luar biasa yang dihadapi Pemerintah. Hingga saat ini, 9,9 juta penduduk Indonesia kehilangan tempat tinggal, menurut data BPS,” tutupnya. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *